Penyeludup Sabu Rp 29 M Disikat

Penyeludup Sabu Rp 29 M Disikat

Dari Kerinci Senilai Rp 6 M

JAJARAN Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang akan dikirim ke Pulau Jawa. Tidak tanggung-tanggung, kali ini zat psikotropika  yang berhasil diamankan yaitu 11,5 kilo gram (kg) Shabu-shabu (ss) dan 2 kg heroin jenis putaw.

Seperti biasa, keberhasilan mengagalkan penyelundupan barang haram itu ketika petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan tim seafort Interdiction (SI) tengah melakukan razia rutin di pintu pemeriksaan SI sekitar pukul 15.00 wib (18/10).

Saat memeriksa bus FA Medan Jaya warna merah kombinasi jurusan Medan-Jakarta, BK 7094 UA, Polisi berhasil menemukan paketan SS dan putaw  senilai Rp29 miliar itu, di dalam sebuah kardus warna cokelat bekas air mineral yang diletakkan di dalam bagasi sebalah kanan kendaraan.

“SS itu dikemas dalam 4 bungkus plastic berwarna bening. Sementara putaw, dikemas dalam satu bungkus plastic bening.  Untuk mengelabui petugas, tersangka menutupi paketan SS dan putaw ini dengan 10 bungkus plastic kacang atom ,” terang Kapolda Lampung, Brigjend. Pol. Heru Winarko saat memimpin ekspose di halaman kantor KSKP Bakauheni, kemarin (20/10).

Heru yang saat ekspose didampingi Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyanigsih, jajaran pejabat Polda Lampung dan Kapolres Lamsel, AKBP Bayu Aji  mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yaitu Rianto alias Kiek Wan (47), diduga merupakan sindikat jaringan internasional. Terlebih, biasanya putaw di produksi di luar negeri. ”Karenanya, kasus ini masih terus kami kembangi untuk mengusut nya,”ujar Jenderal bintang satu ini.

Mantan Wadir III tipikor Bareskrim Mabes Polri ini juga mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangi kasus ini. Sebab tersangka yang kedapatan membawa barang haram itu diduga hanya sebagai kurir. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memburu pelaku lainnya untuk mengusut tuntas  kasus narkotika senilai Rp29 miliar ini.

Dari hasil penyelidikan Polisi terhadap warga Jl. Darmoyudo, utama No.16 rt001/rw001 Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Pasuruan Jawa Timur (Jatim) itu, ia mengaku barang haram itu adalah milik Ade Irma (DPO) dan akan diberikan Kepada Basuki (DPO) di Jakarta.

Tersangka menerima barang haram tersebut di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera utara (Sumut) dan akan dibawa ke Jakarta. Ia mengaku, baru mendapat imbalan Rp 2 juta untuk membawa barang haram itu ke Jakarta.

Pria berkulit kuning langsat itu juga mengaku nekat membawa barang haram itu, lantaran diiming-imingi akan dilunasi hutang nya sebesar Rp 55 juta di Bank  jika berhasil mengantarkan barang haram itu ke Jakarta.

“Dengan berhasil digagalkannya penyelundupan narkotika ini, 44.500 anak manusia berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi, 1 gram ss dikonsumsi oleh 3 orang dan 1 gram putaw dikonsumsi oleh 5 orang,”bebernya.

Sementara, Polisi akan menjerat tersangka Rianto dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp12 miliar Serta Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp13 miliar.

Sekadar mengingatkan, dalam bulan-bulan ini  petugas KSKP Bakauheni dan tim SI  juga berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kg SS  yang dibawa  dari Medan tujuan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), sekitar pukul 06.30 wib, (7/10).

Barang haram  senilai Rp 4 miliar itu berhasil diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin di pintu pemeriksaan SI Bakauheni. Saat menggeledah bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS), BK 7330 DO, jurusan Medan-Jakarta, petugas menemukan 6 paket SS itu dalam sebuah kardus indomie warna cokelat yang ditumpuki pakaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: