Fasha Bakal Lakukan Evaluasi
Terpisah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Fraksi Golkar Jefri Bintara Perdede juga memberikan komentarnya, Ia menjelaskan surat edaran mendagri tersebut juga tidak mengikat, surat edaran tersebut hanya berupa himbauan.
“Itu (surat edaran mendagri, red) kan hanya himbauan, terkait dengan Pilwako supaya tidak ada dampak politis, jadi itu himbauan bukan larangan, itu lah namanya surat edaran,” kata Jefri kemarin (20/10).
Namun menurutnya jika Wako ingin melakukan pergantian ataupun pelantikan dijabatan yang lebih tinggi seperti esselon 2, hal tersebut baru ada aturan lain yang harus dilalui.
(jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: