Muctar Muis Dituntut 4,5 Tahun
JAMBI – Mantan Wakil Bupati Muarojambi, Muchtar Muis (MM) kemarin dituntut 4,5 tahun. Tuntutannya ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pengadilan Tipikor yang digelar kemarin.
Dalam nota tuntutannya, JPU, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan telah merugikan negara.
Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga membebankan denda sebesar Rp 200 juta pada terdakwa dengan subsider 6 bulan kurungan. Perbuatan mantan Sekda Muarojambi tersebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kita juga minta kepada Majelis Hakiam untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Rais, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan nota tuntutan dihadapan majelis Hakim yang diketuai Eliwarti, Senin (21/10).
Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta perbuatan terdakwa sudah terbukti. Muchtar Muis mencairkan dana penyertaan modal tanpa jaminan uang muka, tanpa dilengkapi bukti. Muchtar Muis sebagai kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab.
“Dana sebesar Rp 4 miliar sudah diterima oleh Sudiro Lesmana, Dirut PT Cipta Pesona Usaha (CPU), sementara pekerjaan yang dilakukan tidak selesai,” tegasnya.
Menurut jaksa, seharusnya terdakwa tidak mencairkan dana tersebut karena PT CPU, tidak termasuk dalam ikatan perusahaan listrik. Selain itu, pekerjaan teknis tidak selesai. Dikatakan jaksa, pekerjaan PLTD tidak dilakukan diserah-terimakan dengan pemerintah daerah. “Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar,” tegasnya. Menurut JPU, perbuatan Muchtar Muis tersebut termasuk dalam perbuatan berlanjut.
Usai persidangan Muktar Muis, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa soal proyek tersebut. Menurut Muchtar Muis, Safaruddin Arbain-lah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
”Saya yang tidak mengetahui apa-apa dan tidak bersalah justru harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Jadi, enak sekali Safaruddin, sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi sampai sekarang pihak kejaksaan tidak memproses kasusnya,” tegasnya.
Muchtar Muis menyebut, pihak kejaksaan sengaja menghilangkan bukti pengiriman uang dari Safaruddin selaku Dirut BUMD kepada Sudiro Lesmana. Padahal, lanjutnya, bukti penyerahan uang tersebut sudah diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan dalam persidangan. “Tetapi bukti itu tidak dihadirkan, jaksa sudah menghilangkan bukti pencairan uang antara Safaruddin dengan Sudiro Lesmana. Saya punya copy-an bukti itu,” ungkapnya.
Penasehat hukum terdakwa, Zul Armain Aziz dan Nasri Umar menyebutkan, tuntutan dari JPU tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Selama persidangan, tidak ada fakta yang menyatakan klien mereka terbukti.
Zul, juga mengatakan yang nyata-nyata terlibat itu adalah As’ad Syam, mantan Bupati Muarojambi; Sudiro Lesmana, Dirut PT CPU, dan Safaruddin, Dirut BUMD. Pencairan uang seperti yang disebut jaksa, lanjutnya, merupakan perintah Undang-Undang sebagai penyertaan untuk BUMD.
“Peran beliau ini (Muchtar Muis) dimana? Dia memberikan sesuai dengan perintah Undang-Undang. Penyerahan uang ke Sudiro adalah Direktur BUMD,” tandasnya.
(ded/gun/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: