Dul Kembali Diperiksa di Rumahnya
JAKARTA - Anak bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul kembali menjalani pemeriksaan aparat Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Pinang Mas 2, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Namun penyidik enggan membeberkan isi pemeriksaan terhadap Dul.
Kasubditgakkun Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan bahwa penyidik masih akan membuat kesimpulan berdasarkan keterangan yang diberikan Dul dengan keterangan dari beberapa 38 orang saksi yang telah diperiksa. \"Memang benar kami telah lakukan pemeriksaan di rumahnya. Kami sedang menyimpulkan hasil pemeriksaannya dengan saksi-saksi,\" kata Hindarsono kepada Jawa Pos kemarin (21/10).
Mengenai isi pemeriksaan terhadap Dul, Hindarsono memilih hemat berkomentar. Dia menyatakan bahwa isi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan di rumah Dul sejak pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB kemarin, belum dapat dibeberkan kepada publik.
\"Isi pemeriksaan belum dapat kami sampaikan sekarang, namun terkait peristiwa itu,\" ujar Hindarsono diplomatis.
Sementara itu, Hindarsono mengungkapkan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah selanjutnya terhadap Dul yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jogorawi beberapa waktu lalu. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya masih menunggu hasil dari pemeriksaan dokter yang menangani kesehatan bocah 13 tahun tersebut paska insiden.
\"Adik itu (Dul) kan masih sakit dan dalam perawatan. Jadi kami tidak bisa tergesa-gesa. Kita tunggu sampai sembuh karena masih anak-anak tidak bisa diperiksa cepat-cepat,\" ungkapnya.
Selain itu, dia menambahkan bawha selama pemeriksaan, Dul mampu memberikan keterangan secara jelas terhadap pertanyaan dari penyidik. \"Pemeriksaannya lancar. Untuk sementara belum ada jadwal pemeriksaan lagi,\" imbuhnya.
Seperti yang diberitakan bahwa Dul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan 7 orang tewas dan 8 orang luka-luka. Dul yang mengendarai mobil bernopol B 80 SAL mengalami kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi Km 8+200.
(dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: