>

Lagi, SAD Datangi Kantor Gubernur

Lagi, SAD Datangi Kantor Gubernur

JAMBI – Ribuan petani dari Suku Anak Dalam (SAD) 113 Kabupaten Batanghari dan Muarojambi kembali mendatangi kantor Gubernur Jambi dan mendudukinya. Persoalan yang mereka bawa, tetap sama, yakni terkait sengketa tanah adat SAD 113 dengan PT Asiatic Persada.

Dikatakan Andi Saputra, koordinator lapangan aksi menyebut Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, kedatangan mereka ke kantor Gubernur Jambi sudah berulang kali dilakukan. Tapi apa yang menjadi harapan petani SAD 113 tidak kunjung terwujud. \"Kami akan menduduki kantor Gubernur Jambi sampai HGU PT Asiatic dicabut,\" tegasnya.

Dijelaskannya, PT Asiatic Persada sudah mengingkari kesepakatan yang pernah dibuat. Yaitu semua pihak sepakat untuk mengembalikan tanah adat SAD 113 sesuai peta mikro. \"Dalam izin HGU PT Asiatic Persada disebutkan adanya lahan perladangan, pemukiman, belukar milik rakyat seluas 3.550 hektar. Namun kesepakatan itu tidak pernah direalisasikan,\" terangnya kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, ada empat tuntutan yang disampaikan petani dari SAD 113 kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Pertama, mendukung Pemprov Jambi untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin HGU PT Asiatic/AMS. Kedua, cabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Asiatic Persada (AMS), PT Jamartulen dan PT Maju Perkasa Sawit. Lalu, hentikan aktivitas dan usir PT Asiatic Persada (AMS), PT Jamartulen dan PT Maju Perkasa Sawitt.

Terakhir, mereka menuntut pengambilalihan (nasionalisasi, red) PT Asiatic Persada, PT Jamartulen dan PT Maju Perkasa Sawit menjadi BUMD. Atau, katanya, dibawah pengelolaan koperasi rakyat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Sementara itu, hal senada dikatakan Kutar, Ketua Lembaga Adat SAD Bathin Bahar. Persoalan dengan PT Asiatic Persada ini sudah membuat masyarakat menderita. Terlebih berbagai kesepakatan yang sudah dilanggar. \"Kami tidak akan bergerak dari kantor Gubernur Jambi ini. Akan kami blokir sampai izin HGU PT Asiatic dicabut,\" tandasnya.

Hingga siang kemarin, aksi SAD ini hanya mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kemana. Namun, belum ada pihak yang menerima kedatangan mereka. Sebelumnya, beberapa pekan lalu, SAD 113 juga sudah melakukan aksi di kantor Gubernur. Tuntutan yang mereka bawa juga tetap sama, yakni menuntut HGU PT Asiatic Persada dicabut.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: