Sabri Cs Didakwa Pasal Berlapis

Sabri Cs Didakwa Pasal Berlapis

JAMBI- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal Ponmpong, yaitu mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabri, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Satrio, dan tim PHO, Nur Yusuf didakwa tiga pasal tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, jaksa penuntut umum menambahkan satu dakwaan lebih subsidair. Dakwaan lebih subsidair tersebut, yaitu pasal 9 di undang-undang yang sama.

\"Kami ulangi, dakwaan lebih subsidair, pasal 3 jo pasal 18,\" ujar JPU Kataren dalam sidang terdakwa Sabri, dengan majelis hakim yang diketuai Mahfuddin, Senin (21/10) siang.

JPU dalam dakwaan menyebutkan bahwa tahapan pengadaan pompong ketika itu belum 100 persen, namun ternyata dana telah cair. Terdakwa Sabri dalam proses itu, disebutkan menyuruh bendahara, Juliansyah, untuk mencairkan uang. \"Padahal ketika itu tahu bahwa pengadaan kapal belum selesai,\" ujar JPU Djaka Wibisana.

Sementara, terdakwa Satrio selaku PPTK dalam proses itu berperan karena menandatangani surat pencairan. Dia pun, disebutkan jaksa, juga mengetahui bahwa pengadaan belum sepenuhnya selesai. Tahapan pencairan adalah ketika 20 persen, 60 persen, 95 persen, dan 5 persen ketika retensi. Disebutkan juga, ada berkas yang ditandatangani Satrio meniru  tanda tangan Parluhutan sebagai KPA.

Untuk terdakwa Nur Yusuf sebagai pemeriksa di Tim PHO, diungkapkan jaksa mengetahui bahwa barang belum 100 persen. Namun yang bersangkutan menandatangani berkas berkas pemeriksaan juga. \"Padahal belum 100 persen terkirim,\" ungkapnya.

\"Akibat perbuatan terdakwa bersama sejumlah orang, bahwa berdasar perhitungan, terjadi kerugian negara Rp 3,117 miliar,\" ujar Djaka.

Atas dakwaan JPU, ketiga terdakwa akan menyampaikan eksepsi keberatan. Penasehat hukum Suhaimi mengatakan bahwa dakwaan JPU berbelit-belit dan disebut cofy paste. Selain itu, lembaga yang mengaudit kerugian negara tidak disebutkan. Penasehat hukum Meli Cahlia pun juga akan mengajukan eksesi. Majelis hakim kemudian menunda sidang sampai 26 Oktober 2013.


Sampai saat ini sudah lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011, dihadapkan di meja hijau. Selain Zainal Abidin dan Parluhutan Simorangkir yang lebih dahulu, kemarin tiga orang didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: