Ratusan Massa Hadang Tim Polhut
Menggunankan beberapa kendaraan truk, massa mengiringi petugas menuju kantor kepala desa. Di rumah kepal desa lanjutnya, melihat kondisi yang semakin tidak kondusif akhirnya petugas menyetujui beberapa poin tuntutan warga yang tergabung dalam SPI. Diantaranya, mengenai surat menyurat yang sudah di sita petugas harus dikembalikan, demikian juga dengan tersangka harus dibebaskan.
Hal senada disampaikan, Kasi Pengelolaan TNKS Wilayah II Bungo-Merangin. Dian Risdianto, kemarin, Dia mengatakan, menindakjuti kesapakatan tersebut, petani menuntut ganti rugi kepada penjual, jika tidak mereka mengacancam bakal melaporkan kepada pihak yang berwajib, menjelang ganti rugi terealisasi mereka tetap berada dalam lokasi perambahan.
“Pantauan kita ada 19,5 Hektar hutan TNKS yang sudah dirambah sembilan orang ini,” pungkasnya.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: