Caleg PKS Bungo Ditahan

Caleg PKS Bungo Ditahan

Dugaan Pemalsuan Data

MUARA BUNGO – Fauzan (42) Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV nomor urut 1 ditahan Polres Bungo. Fauzan ditahan pada Rabu (6/11) yang lalu dengan dugaan  pemalsuan data keterangan pada saat Marlina alias Lina (26) menikah dengan Mahmili pada 1 November 2012 yang lalu. Padahal, pada waktu itu, Mahmili sudah menikah dengan Ningsih, Warga Pekan Baru. Sedangkan data yang diberikan oleh fauzan pada waktu itu, Mahmili masih Bujangan. Masalah itu telah dilaporkan oleh Lina ke pihak Kepolisian pada (01/07) lalu.

Pada saat pembuatan data, Fauzan sedang menjabat sebagai Rio (Kepala Desa, red). Sedangkan pernikahan dilangsungkan pada tanggal 1 Bulan November 2012 yang lalu. Hanya saja, harian ini belum mendapatkan konfirmasi dari tersangka sendiri. Tak hanya kepada pihak tersangka, harian ini juga belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepolisian. Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Bungo, AKBP Naek Pamen Simanjuntak, dirinya belum mengangkat telepon. Pesan singkat yang dikirim oleh harian ini juga belum dibalas.

Rudi Wijaya, anggota DPRD Kabupaten Bungo dari Fraksi PKS ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan salah satu Caleg dari PKS. Menurut Rudi Wijaya, penangkapan kader PKS ini sangat bermuatan politik. Selain itu, Rudi juga mengatakan penangkapan Fauzan ini salah tangkap.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kemenag mengenai kasus ini. Fauzan ini tidak salah, karena saat Mahmili menikah pertama tidak terdaftar di KUA. Jadi secara hukum Fauzan tidak salah memberikan cap stempel,” ujar Rudi Wijaya ketika dihubungi via ponselnya kemarin.

Rudi juga menambahkan, dirinya menghormati hukum untuk masalah ini. Namun sebagai warga negara ia juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk meminta penangguhan penahanan.

“Kita sudah mengajukan penanguhan penahanan dengan jaminan warga  Dusun Sirih Sekapur untuk Fahuzan ini. Namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak kepolisian,” lanjut Rudi Wijaya.

Rudi Wijaya juga mengaku, akan mencoba melakukan perundingan secara adat. “Rabu nanti kita akan mencoba melakukan runding adat untuk masalah ini,” jelas Rudi Wijaya.

Untuk diketahui, masalah ini bermula dari Lina yang melaporkan Suaminya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah melangsungkan pernikahannya, sekitar bulan Februari, suami LN pulang kerumah orang tuanya. Dikatakan Lina dalam laporannya, setelah pulang ke rumah orang tuannya, suaminya tidak pernah pulang lagi kerumahnya. Bahkan, kata Lina, pada bulan Maret suaminya pernah mengirim pesan singkat melalui Ponselnya. Pesan tersebut berbunyi, kalau memang gak mau lagi sama abang, gugat ke pengadilan.

Lina yang saat itu berharap suaminya masih kembali tidak mengambil keputusan apapun. Setelah itu, baru pada bulan Juni lalu suaminya terlihat kembali kerumah istri pertamannya. LN yang melihat itu pun dibuat bingung.

Perlakukan suaminya yang secara hukum masih sah, membuat lina merasa tidak bisa menerima kenyataan tersebut. Lantas LN pun melaporkan kepada pihak yang berwajib. Senin (01/07) lalu LN mendatangi Polsek Jujuhan. Namun oleh Polsek Jujuhan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bungo.

Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan Fauzan yang saat itu menjabat sebagai Rio Dusun Sirih Sekapur sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan data. Data yhang dimaksud adalah data bahwasanya Mahmili, suami dari Lina masih Bujangan, pada kenyataannya Mahmili telah pernah melangsungkan pernikahan.

 (fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: