Keluh Kesah Darmawi, Mantan Kepsek Madrasah Nurul Amin

Keluh Kesah Darmawi, Mantan Kepsek Madrasah Nurul Amin

Tidak ada Kerugian Negara, Justru Divonsi Bersalah Kasus Korupsi

DARMAWI, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Nurul Amin Tanjab Timur, kini meringkuk di jeruji besi. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi. Menariknya, dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara. 

DEDI AGUSPRIADI

 

HUKUM di negeri ini sepertinya bukanlah  panglima bagi seorang Darmawi.  Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rehab madrasah Nurul Amin yang dipimpinnya. Bahkan, saat ini, Darmawi  sudah divonsi bersalah majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi  dan dihukum satu tahun penjara.

            Menariknya, dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi BPKP Perwakilan Provinsi Jambi terungkap tidak ada kerugian negara atas proyek rehab madrasah Nurul Amin.

Darmawi pun merasa tidak bersalah dalam proyek rehab madrasah yang dipimpinnya itu.  Lelaki dua orang anak ini mempertanyakan hukum yang ada di Negeri ini, dikarnakan tanpa ada kerugian Negara dirinya divonis satu tahun penjara, sedangkan para pejabat yang melakukan korupsi Miliaran hanya divonis satu tahun dua bulan penjara

”Dimana letak hukum di Indonesia, masa tanpa ada kerugian negara divonis satu tahun, dimana letak hati nurani para penegak hukum di Jambi, apakah kepada rakyat kecil saja hukum ini berlaku,” ujar Darmawi, kepada koran ini saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jambi, beberapa waktu lalu. 

Darmawi juga mengatakan bahwa kalau memang ada indikasi dirinya mau korupsi, dia tidak akan menambah satu lokal, mungkin cukup tiga lokal yang ia bangun.

”Penambahan pembangunan satu lokal ini dikarnakan, saya kasihan dengan anak-anak murid yang ingin belajar kekurangan lokal,” ungkapnya.

Madrasah yang dipimpinya itu merupakan milik orang tuanya dan sejak 2005 dirinya melanjutkan untuk memimpin madrasah milik orang tuanya itu.

Sementara itu mengenai lokal yang sudah direhabnya dan satu tambahan lokal yang sudah dibangun, sudah dipakai  oleh siswa madrasah untuk proses belajar mengajar dikarnakan Madrasah Nurul Amin masih kekurangan lokal.

”Anak murid cukup senang dengan telah dibangunya satu lokal lagi. Dengan telah ditambah satu lokal belajarnya murid tidak bersempitan lagi,” katanya

Namun mengenai vonis satu tahun yang telah dijatuhkan  majelis hakim kepada dirinya, Ia dan penesehat hukum tidak bisa mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim tipikor jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: