Amoy Divonis Tujuh Bulan

Amoy Divonis Tujuh Bulan

Kasus Investasi Bodong

JAMBI- Resti Amelia Putri alias Putri Amoy tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara.


Sebelum sidang Vonis terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Florid Sitorus dengan tuntutan satu tahun penjara. Amoy juga dinilai terbukti melanggar pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.

Setelah dituntut, Majelis Hakim langsung membacakan putusan, Majelis hakim yang diketuai Sutoto Adiputro menyatakan terdakwa dinilai telah melanggar dakwaan yaitu pasal 378 tentang tindak pidana korupsi.
 
Selain menyatakan telah melanggar pasal 378 tetang tindak pidana penipuan, Amoy juga divonis tujuh bulan penjara dan dikuranggi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Setelah membacakan vonis, Majelis Hakim yang diketuai Sutoto menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya mempunyai hak atas putusan hakim.


”Saudara punya hak atas putusan Majelis Hakim untuk pikir-pikir, banding atau menerima putusan majelis,” kata Sutoto.

Melalui kuasa hukum, Asnatuti menyampaikan meminta waktu kepada majelis untu pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.”Kita Pikir-pikir dulu,” sebutnya.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: