Angkasa Pura Tunggu Putusan Banding

Angkasa Pura Tunggu Putusan Banding

JAMBI- Terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perluasan Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi atas nama PT. Angkasa Pura II (Persero) yang belum memiliki kekuatan hukum tetap Direktur PT Angkasa Pura II (Persero), Dorman Manalu, mengatakan pihaknya masih menunggu putusan banding.

”Ini masih tunggu putusan banding dari pengadilan tinggi. Karena kemarin banding atas putusan Pengadilan Negeri Sengeti,” ujarnya.

Dorman sendiri tidak mengingat persis jumlah tanah yang diganti rugi untuk pembebasan. Namun dijelaskan dia bahwa proses tersebut sebenarnya sudah lama. “Kita saat ini hanya tinggal menunggu perkara yang masih belum putus,” ungkapnya

Untuk diketahui berdasarkan salinan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Kabupaten Muarojambi atas perkara gugatan dengan nomor putusan 02/Pdt.G/2013/PN.SGT tertanggal 4 Juni 2013 lalu.
    
Berdasarkan salinan putusan itu, penggugat atas nama Oesni Tomy (72 tahun) menggugat kepemilikan lahan seluas 7.404 meter persegi yang masuk dalam kawasan pembebasan lahan perluasan Bandara STS Jambi seluas kurang lebih 51.986 meter persegi di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: