Perusahaan Patok Harga TBS Dibawah Standar
MERANGIN – Kadis Bunhut Merangin, Syafri, mengaku sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang produksi hasil perkebunan kelapa sawit, salahi standar penetapan harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit. ‘’Standar harga TBS yang dilakukan perusahaan dibawah standar harga yang ditetapkan pemerintah,’’ ujarnya.
Menyikapi persoalan ini, jelasnya, pihaknya sudah mengambil langkah seperti pemanggilan pihak perusahaan, hasilnya ada pergeseran antara harga yang ditetapkan provinsi dan harga pembelian perusahaan kepada warga, diakibatkan banyak hal.
‘’Kami sudah menjajaki ini, bahkan perusahaan sudah pernah dipanggil mengenai ini, namun memang ada banyak hal yang menyebabkan terjadinya perbedaan harga mereka tidak seperti yang ditetapkan provinsi. Tapi bedanya tidak seberapa hanya sedikit,” katanya seraya menginformasikan, untuk harga sawit perminggu sejak 1 hingga 7 November 2013, untuk sawit umur diatas 3 tahun Rp 1.368,56 dan umur diatas 10 tahun Rp 1.735,29.
Hal senada juga diakui Asisten II Pemkab Merangin, Takat Himauan. Takat mengakui sulit untuk menerapkan standar harga, lantaran tidak ada aturan yang begitu mengikat perusahaan, terutama soal sanksi.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: