>

PKS tak Ikuti Standar Disbun

PKS tak Ikuti Standar Disbun

SENGETI -  Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan Dinas Perkebunan Muarojambi diharapkan warga untuk meninjau harga semua perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di daerah ini. Pasalnya berdasarkan pantauan para Petani Kelapa Sawit Muarojambi dalam beberapa bulan belakangan ini masih ada PKS yang memberikan harga tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh tim.

‘’Dengan kondisi masih banyak PKS memberikan harga pada para petani sawit  tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh tim, maka telah sangat merugikan para petani sawit yang menggantungkan kehidupan dari hasil komoditi sawit tersebut. Memang dari pantauan kami di daerah ini masih banyak PKS dalam memberikan harga pada para petani sawit yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh tim. Jika seperti ini  kasihan para petani sawit,’’ tutur Ketua BPBD Desa Tanjung Katung, Ahmad, yang ditemui usai melakukan musyawarah di KUD Jambi Kecil. 

Ahmad mengatakan dengan tidak sesuainya harga yang telah ditetapkan oleh tim membuat para petani jadi merugi, karena secara otomatis antara pengeluaran dan pemasukan tidak seimbang, sementara PKS tidak mau menjalankan ketetapan harga yang telah dibuat oleh tim penetapan harga. ‘’Kalau masalah harga memang diakui kompetitif, tapi  seharusnya PKS menetapkan harganya yang wajar, masak di salah satu perusahaan bila kita menjual kelapa sawit potongan harganya sampai enam persen, apa itutidak keterlaluan,’’ bebernya.

Menurutnya, para petani kelapa sawit sendiri perlu mengeluarkan biaya saat hendak ke PKS, di sana oleh PKS mereka akan dipotong atau disortasi dengan tidak wajar sampai enam persen. Di luar itu, belum lagi buah kelapa sawit yang dipulangkan oleh PKS karena kondisi yang tidak sesuai yang bisa mencapai ratusan kilogram. ‘’Kondisinya seperti itu, jadi hitung-hitungan logika saja jika seperti itu, berapa rupiah yang akan di dapat oleh para petani,’’ ujarnya.

Sementara Ketua KUD Jambi Kecil Muarojambi, M Marwin Seragi, usai menutup rapat musyawarah dengan pihak Kecamatan Marosebo dan Desa Tanjung, menyatakan dalam rapat itu warga mencari solusi dan untuk diketahui bahwa rapat musyawarah.

Pada hari ini ada 4 poin yang dibahas diantaranya, masalah harga TBS, pembenahan manejement, relokasi lahan dan terkhir pengeluaran DO. ‘’Jadi kalau terkait harga TBS memang hal itu sesuai dengan MOU antara KUD jambi kecil dengan Perusahaan PT.BSS yaitu dengan rincian untuk lokal harganya Rp.1370 sedangkan untuk kontrak itu Rp.1440 namun hal ini untuk pemerataan dan kesepakatan dalam pembelian TBS yang DO nya dikeluarkan KUD, sebenarnya hal tersebut kita lakukan hanya untuk penertiban saja sifatnya,’’ katanya.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: