Pledoi Abdul Fattah Ditolak JPU

Pledoi Abdul Fattah Ditolak JPU

JAMBI- Jaksa Penuntut Umum, menolak nota pembelaan Mantan Bupati Batanghari, Abdul Fattah dan penasehat hukumnya. Hal ini terjadi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun 2004. Ini beragenda replik dari jaksa atas pledoi penasehat hukum terdakwa.
Demikian persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Eliwarti bahwa JPU menolak seluruh pembelaan yang diajukan Abdul Fattah maupun penasehat hukumnya.
\"Surat dakwaan dan tuntutan telah sesuai dengan fakta di persidangan,\" kata JPU Romy di hadapan majelis hakim, Selasa (12/11).
JPU Kataren, Romy, dan Alex Rahman mengungkapkan tiga saksi ahli. Saksi tersebut terdiri dari BPKP Pusat dan Institut Teknologi Bandung yang sebelumnya tidak menjalani pemeriksaan dan tidak masuk berita acara pemeriksan (BAP) bisa memberikan keterangan. Satu di antara yang disebut adalah Dwi Prahoro, ahli BPKP Pusat yang telah pensiun.
Dwi, menurut JPU telah bekerja di BPKP, bertugas auditor, dan telah bersertifikat. Ketika masih berada di BPK, dia telah bertugas melakukan audit investigasi kasus tipikor damkar se-Indonesia sebagai ketua, termasuk Kabupaten Batanghari di dalamnya. Hasil pemeriksaan itu pun telah dilaporkan.

Setelah mendengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti mengatakan terdakwa dan penesehat hukum dapat mengunakan hak untuk menanggapi Replik JPU. \"Apakah saudara dan penesehat hukum akan mengunakan hak untuk menanggapi replik jpu,\" ujar Eliwarti

Terkait replik dari JPU tersebut, kuasa hukum Abdul Fattah, Nelson Freddy, mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menyampaikan duplik secara tertulis
\"Kita minta waktu satu minggu untuk menyiapkan Duplik,\" pinta Nelson kepada Hakim.
Eliwarti hakim ketua langsung menunda persidangan pekan depan.\"Sidang perkara kasus pengadaan mobil kebakaran akan kita lanjudkan 19/11 dengan agenda Duplik dari Kuasa Hukum,\" tutup Eliwarti
Dalam persidangan pekan lalu, Abdul Fattah menyampaikan pledoi bahwa dia keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Batanghari oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dalam pledoinya, Fattah mempertanyakan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka, yang dilakukan sebelum proses penyidikan. Seharusnya, kata Fattah, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan.
Selain itu, Fattah juga mengaku dipaksa untuk manandatangani surat pelimpahan. \"Saya bertanya, kenapa saya diperlakukan tidak seperti orang biasanya,\" keluh Fattah kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin yang lalu.
Oleh karena itu, Fattah meminta majelis hakim memutuskan perkara ini dengan objektif. \"Mohon kepada yang mulia dapat membebaskan saya dari tuntutan hukum,\" tegas Fattah.
Untuk diketahui, pada persidangan yang beragenda tuntutan dari JPU, Abdul Fattah telah dituntut 1 tahun 6 Bulan Penjara.
Menurut JPU, Fattah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: