1000 Tanda Tangan Dukung Fauzan

1000 Tanda Tangan Dukung Fauzan

MUARA BUNGO - Penahanan Fauzan, Caleg Partai Keadilan Sejtahtera (PKS) oleh Polres Bungo dengan dugaan pemalsuan data mendapat tantangan dari Masyarakat Sirih Sekapur, dimana tempat dirinya tinggal. Setidaknya, ada 1000 tanda tangan warga yang mendukung agar penahanan Fauzan ditangguhkan oleh Polres Bungo secepatnya. 

Selain itu, dikatakan Rudi Wijaya, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum dan meminta kepada pihak Polres Bungo untuk memberikan penangguhan penahanan. \"Suport dari warga membuktikan bahwa Fauzan banyak mendapat simpatik dan tidak bersalah,\" ujarnya, saat dikonfirmasi harian ini, kemarin. 

Hari ini (13/11) dikatakan Rudi Wijaya, pihaknya juga melakukan pertemuan dengan pihak Polres untuk membicarakan upaya penangguhan tahanan tersebut. Perlu diketahui, Pauzan diamankan dengan dugaan  pemalsuan data keterangan untuk menikah atas laporan Marlina alias Lina (26). Hal ini merupakan rentetan dari pengembangan pihak kepolisian atas kasus yang dilaporkan oleh Lina karena tidak senang dengan pemalsuan data.

Fauzan menjadi tersangka karena diduga memalsukan data surat nikah saat memberikan keterangan kepada Mahmili untuk menikahi Lina. Dari keterangan Lina beberapa waktu lalu, saat hendak menikahi dirinya, calon suaminya mendapat surat keterangan masih bujangan. Pada kenyataannya, suami Lina, Mahmili telah memiliki istri yang bernama Ningsih, warga Pekanbaru Riau.

Akhirnya, Fauzan yang saat itu menjabat sebagai Rio (Kepala Desa) menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan data. Saat itu Lina dengan Mahmili menikah pada tanggal 1 Bulan November 2013.

Mengenai hal ini, Rudi Wijaya juga menyatakan, jika Pauzan pada waktu itu membuat surat keterangan dinilai sudah benar. Justru, kalau memberikan keterangan bahwa status Mahmili duda, melanggar hukum.
Pada waktu itu, katanya Mahmili menemui Pauzan untuk menikah dan meminta surat keterangan. Pada saat itu, Mahmili tidak ada memiliki surat nikah ketika menikahi istri pertama yang berada di Riau. \"Dulu waktu menikah yang pertama, Mahmili ini tidak mengurus surat nikah, karena ceritanya kekurangan uang ketika menikah, dan rencananya akan diurus ketika pulang dari Jambi, namun memang hingga kini belum diurus,\"  katanya.

Karena pada waktu itu, Mahmili menikah dibawah tangan dengan istri pertama, tentunya untuk mengurus cerai juga dibawah tangan.

Terkait statusnya sebagai Caleg langsung gugur atau tidak ? Dikatakan Rudi, tidak akan gugur. Karena sudah sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan keputusan hukum tetap hingga kini belum ada. \"Status Calegnya itu bisa gugur kalau memang sudah ada keputusan hukum tetap atau vonis dari hakim,\" ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, jika penahanan terhadap Calegnya tersebut ada muatan politis, dari pihak tertentu. Hal ini karena mendekati proses Pemilu.
Rudi juga mengatakan, jika serangan politik yang dilakukan terhadap Calegnya tersebut berasal dari luar PKS. \"Kalau dari internal PKS tidak, analisa kita ini dari luar partai PKS,\" tandanya.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: