>

Asisten III Sarolangun Tahanan Kota

Asisten III Sarolangun Tahanan Kota

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

SAROLANGUN – Musa Q yang saat ini masih menjadi pejabat daerah Sarolangun sebagai Asisten III ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberdayaan desa tahun 2011 saat menjabat sebagai kepala badan BPMPD Sarolangun priode tahun 2011 lalu.

Oleh penyidik Kejari Sarolangun, Musa Q ditetapkan sebagai tahanan kota. “Kita sudah menetapkan Musa Q menjadi tahanan kota,dan kita lakukan selama 20 hari kedepan,”ujar Agustinus Kajari Sarolangun, kemarin.

Dalam kasus tersebut, hasil audit BPKP, terdapat temuan kerugian Negara hingga Rp 700 juta.

Lebih lanjut dikatakan Kajari, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Jambi.

“Dalam waktu dekat kita akan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi, dan tentu saja bersama barang bukti dan juga tersangkanya agar proses hukumnya bisa segera terpenuhi” tambahnya.

Menurut Agustinus, dalam kasus korupsi yang di lakukan tersangka, pelaku tidak hanya sendiri, namun salah satu stafnya yang bernama Albakar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk kasus korupsi BPMPD Sarolangun ini, ada dua tersangka  selaian tersangka Musaq kita juga menetapkan Albakar staf BPMPD,”jelasnya.

Keduanya akan di jerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 yang di perbarui menjadi Undang- Undang pemberantasan korupsi  nomor 31 tahun 2001,dan terjerat hukuman di atas dua tahun keatas.

(bnr)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: