Anggota DPRD Kota Dipolisikan
Kasus Penipuan dengan Iming - Iming Proyek
JAMBI - Dua orang anggota DPRD Kota Jambi, Putra Absor dan A Rasyid dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus penipuan berkedok iming-iming proyek di Pemkot Jambi. Keduanya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polresta Jambi Rabu 13 November kemarin. Hal itu tertuang dalam surat panggilan dari Polresta Jambi nomor B/ 77 /XI/reskrim.
Pemanggilan keduanya juga sudah diizinkan oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) dengan nomor surat S- 70 /3256 /SETDA. PEM- S . E /X/2013. Surat tersebut sudah dikeluarkan sejak Senin 11 November lalu.
Sumber Jambi Ekspres mengatakan, Putra Absor dari Gerindra dan A Rasyid dari PAN dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan kasus penipuan berkedok iming-iming proyek. Pelapor atas nama Rahmat, seorang PNS Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Jambi.
“Kedua wakil rakyat ini dilaporkan karena diduga juga sudah menerima uang sebesar lebih kurang Rp.120 juta sebagai fee dari 15 paket proyek infrastruktur jalan senilai Rp. 1 miliar rupiah yang dialokasikan melalui APBD Kota Jambi tahun anggaran 2011 untuk tahun 2012. Uang tersebut dititipkan oleh kontraktor ke Rahmat, dan dari Rahmat diserahkan ke dua anggota DPRD tersebut. Namun, didalam perjalannya proyek yang dimaksud tidak didapat oleh kontraktor, sementara uangnya tidak dikembalikan,” ungkap sumber Jambi Ekspres.
Humas Polresta Jambi Ahmad Isnaini saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak memantau terkait pemeriksaan dua anggota DPRD Kota Jambi tersebut.
“Saya tidak memantau, jadi saya tidak tau,”ungkapnya.
Putra Absor saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya telah diperiksa. “Saya tidak tahu soal itu, saya baru tahu dari kawan-kawan yang menelfon dari tadi,”ungkapnya kepada Jambi Ekspres.
Menurut Absor, bahkan jika hal ini tidak benar, maka dirinya akan menuntut balik terhadap orang orang yang mengisukannya. “Kita bisa tuntut dengan pencemaran nama baik,”ungkapnya.
(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: