Warga Minta Gereja Dibongkar
Tak Punya Izin, Diduga Salahi Aturan
JAMBI- Warga RT 19 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru Jambi, meminta agar gereja yang telah dibangun di pemukiman mereka segera dibongkar.
Pasalnya, warga menolak keberadaan gereja tersebut, karena tidak ada izin dari masayarakat dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, warga juga tidak mengetahui kalau bangunan tersebut akan dijadikan tempat ibadah, karena pada saat awal pembangunan, pihak pembangun menjelaskan bangunan tersebut hanya digunakan sebagai tempat pertemuan saja.
‘‘Bangunan itu memang tidak ada izin, selain itu, bangunan itu juga dialihfungsikan, awalnya mereka (umat Kristen, red) bilang hanya untuk pertemuan dan warga membolehkan, tapi sekarang malah digunakan untuk tempat ibadah, tentunya warga kami menolak,’‘ ujar Adul, kepada koran ini kemarin (13/11).
Dikatakannya, dengan berdirinya gereja tanpa sepengetahuan atau izin masyarakat, tentunya masyarakat menolak tegas adanya bangunan gereja itu. ‘‘Itu kan sudah menyalahi aturan, dan kami tetap minta itu dibongkar,’‘ ungkapnya.
Ketua RT 19 Keluarahan Bagan Pete, Sugiarto, juga membenarkan adanya penolakn warga terhadap bangunan gereja tersebut dan meminta untuk segera dibongkar. Ia menambahkan bahwa gereja tersebut tanpa ada izin dari masyarakat dan IMB.
‘‘Dari warga juga belum ada izin untuk mendirikan bangunan ini. Dulunya bangunan ini hanya untuk pertemuan akan tetapi digunakan untuk ibadah. Berarti itu kan dialihfungsikan dan juga meyalahi aturan,’‘ jelas Sugiarto.
‘‘Bagaimana tidak digunakan untuk ibadah, setiap minggu ramai orang beribadah disini,’‘ tambahnya.
Ia menjelaskan, awalnya bangunan gereja tersebut dibangun dengan alasan hanya tempat pertemuan, sehingga warga tidak mempermasalahkannya, akan tetapi semenjak dibangun, bangunan tersebut digunakan untuk ibadah. ‘‘Kalau warga sudah menolak, ya mau tidak mau kita minta untuk dibongkar,’‘ jelasnya.
Terpisah Lurah Bagan Pete, Jauharul Ihsan, yang dikonfirmasi terkait izin gerja tersebut mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai lurah tidak ada usulan izin yang masuk untuk pembangunan gereja di RT 19 tersebut.
‘‘Kalau dengan lurah yang dulu ngurus izin untuk tempat pertemuan mungkin saja ada izin. Tapi kalau dialihkan jadi tempat ibadah itu bisa kita pastikan belum ada izin,’‘ kata Jauharul.
Namun dijelaskannya, terkait bangunan tersebut, memang pihak pembangun dengan masyarakat sudah ada kesepakatan, bangunan tersebut bukan digunakan untuk ibadah, dan hanya digunakan untuk pertemuan saja.
‘‘Menurut keterangan warga, dulu sudah ada kesepakan hanya digunakan untuk pertemuan umat mereka bukan untuk tempat ibadah, sehingga warga waktu itu setuju itu dibangun. Tapi mungkin digunakan untuk kegiatan ibadah itu makanya warga tidak terima,’‘ paparnya.
Namun demikian, Jauharul mengatakan, pihak kelurahan masih akan meninjau permasalahan tersebut, namun jika warga tetap meminta untuk dibongkar, mau tidak mau gereja tersebut mesti dibongkar, karena tidak ada izin warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: