Dua Pengurus Kwarda Diperiksa
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali memanggil dua mantan pengurus Kwarda Pramuka Jambi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Pramuka Provinsi Jambi, dengan tersangka Mantan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Sepdinal.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi, mengatakan yang diperiksa adalah Sri Hartati, mantan bendahara kwarda sebelum Sepdinal, dan Suharmiyati, sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan Kwarda Pramuka Jambi tahun 2009.
”Kita sudah periksa dua orang saksi, kedua saksi yang kita periksa dari pengurus Kwarda Pramuka Jambi,” ujar Masyrobi, Rabu (13/11).
Mantan Bendahara Kwarda Pramuka Jambi sebelum Sepdinal, Sri Hartati, dimintai keterangan terkait keuangan kwarda sebelum periode bendahara Sepdinal. Sedangkan untuk Suharmiyati, diperiksa untuk memberikan keterangan terkait tugas sebagai sekretaris kwarda.
”Sekretaris BPK kwarda tahun 2009-2012 itu bertugas menyiapkan dan membantu ketua dalam menyiapkan bahan-bahan pembinaan, pemeriksaan, dan membantu tugas lain yang diberikan oleh ketua,” kata Aspidsus Kejati Jambi.
Pemeriksaan kedua saksi dari pengurus Kwarda Pramuka Jambi ini, untuk melengkapi berkas, Sapdinal, Mantan Bendahara Kwarda Pramuka Jambi, yang merupakan tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Pramuka Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, penyidik kejati jambi sudah menetapkan Tiga tersangka, yaitu Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, Sapdinal Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Direktur PT IIS, Simeon Tarigan.
Namun untuk Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU dan AM Firdaus didakwa dua pasal tipikor yaitu dakwaan subsidier dan primier yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: