Pejabat Diminta Laporkan Harta Kekayaan
MUARA BUNGO - Wakil Bupati Bungo, H. Mashuri meminta kepada seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Permintaan tersebut menanggapi laporan dari Harun Hidayat Fungsional Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk Kabupaten Bungo, katanya masuk dalam daftar yang minim LHKPN di KPK. Karena sebagian besar pejabat Pemkab Bungo belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Dikatakan Wabup, tenggat waktu yang diberikan bagi pejabat untuk melaporkan harta kekayaan hingga sebelum akhir Desember nanti.
“Ini harus menjadi perhatian dan hendaknya dijalankan. Sebelum akhir Desember nanti, pejabat sudah harus menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK,” ujarnya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai pembukaan sosialisasi pengisian formulir LHKPN di ruang pola kantor Bupati, Rabu (13/11).
Mashuri mengatakan, hal itu bukan berarti pejabat Pemkab Bungo tidak menaati peraturan yang ada. Menurut Wabup, pada dasarnya pejabat sudah banyak yang melaporkan harta kekayaannya, namun belum diperbaharui.
Wabup juga meminta kepada semua pejabat untuk pro aktif, untuk melaporkan harta kekayaannya. Karena, hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk melakukan pencegahan tindakan korupsi.
Dalam pelaporan harta kekayaan ini, Wabup juga mengingatkan kepada pejabat agar tidak melakukan manipulasi. Dalam LHKPN katanya diperlukan sikap yang jujur. LHKPN menurut Wabup juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan sebagai aparat. Karena sebagai pejabat negara harus memiliki sikap yang integritas dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. “Laporan harta kekayaan ini harus disampaikan dua tahun satu kali,” kata Wabup lagi.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: