>

Proses Pembuatan Akta Kelahiran 2 Bulan

Proses Pembuatan Akta Kelahiran 2 Bulan

MERANGIN - Bagi masyarakat Merangin yang hendak mengurus akta kelahiran harus menunggu selama dua bulan. Pasalnya, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Merangin memberitahukan secara resmi pembuatan akta selesai dua bulan terhitung waktu pendaftaran.

Pantauan koran ini, terlihat didinding loket pembuatan akta tertera pengumuman berbunyi, ‘Mohon maaf sehubungan dengan banyaknya akta kelahiran yang masuk maka proses pembuatan akta kelahiran 2 (dua) bulan’.

Agar masalah itu tidak berlarut, jelas Johan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengadaan untuk blangko akta kelahiran. ‘’Mungkin tidak lama lagi, blangko sudah ada kembali. Saat ini dalam proses pengadaan,” ucapnya.

Selain itu, katanya, juga perlu diketahui dengan banyaknya pemohon pembuat akta kelahiran, secara otomatis berkas menumpuk. Sementara sumberdaya kita tidak banyak, dan itu juga bisa menjadi penyebab proses pembuatan akta menjadi agak lamban,” tuntasnya.

(rks/me-jenn)

   

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: