>

Ribuan Ha Tanah Pemda Bodong

Ribuan Ha Tanah Pemda Bodong

Tak Memiliki Sertifikat

JAMBI – Ribuan hektare lahan pemda saat ini dalam kondisi tak bersertifikat. Ini meliputi tanah milik pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Jambi. Misalnya di kabupaten Tanjabtim ada 335 persil tanah yang tak disertifikat. Kabupaten Kerinci, ada 400 bidang tanah belum disertifikat. Ditambah lagi dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini.
Kondisi ini disesalkan oleh pengamat pemerintahan IAIN STS Jambi, Drs As’ad Isma MPd.  Mahasiswa program doktor UNJ ini mengatakan, sebenarnya hal ini bisa diinventarisir oleh bagian aset. Hanya saja terkadang katanya, ada unsur kesengajaan birokrasi untuk memperlambat proses sertifikasi aset tersebut. ‘’Sehingga dengan mudah bisa dipindah tangankan,’’ tukas tokoh muda NU yang digadang-gadangkan bisa memimpin PWNU Provinsi Jambi kedepannya. 

Jika bicara kualitas SDM birokrasi, dia menyebutkan sudah sangat baik. Hanya saja, memang kinerjanya lamban. ‘’Kita berharap ini bisa diselesaikan,’’ ucap mantan Ketua PW GP Ansor Provinsi Jambi ini.

Beberapa pejabat daerah sendiri mengaku, bahwa saat ini sedang dilakukan proses sertifikasi terhadap aset pemda itu. Kadis DPKAD Tanjab Timur, Agus Pirngadi mengatakan, sebanyak 335 persil atau 6.145.005 Meter persegi tanah milik Pemkab Tanjab Timur masih belum disertifikasi.
‘’52 persil atau 2.699.266 tanah milik Pemkab sudah disertifikasi. Sampai saat ini tanah-tanah yang belum disertifikasi telah diusulkan ke BPN Tanjab Timur untuk tahap pemberian sertifikasi,’’ ucapnya.

Ditanya mengenai jumlah tanah Pemkab yang dipinjam pakai oleh pihak lain? Agus menyebutkan beberapa tanah Pemkab yang dipakai pihak lain yakni, PLN seluas 298 Meter persegi, PetroChina 950 Meter persegi, kantor perwira penghubung 2500 Meter persegi.
\"Rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Timur seluas 2970 Meter persegi dan rumah dinas staf Pengadilan Negeri Tanjab Timur seluas 4840 Meter persegi,\" bebernya.

 Dari Kabupaten Muarojambi sendiri dilaporkan saat ini hanya instansi vertikal seperti Kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan tentara yang menggunakan aset milik daerah.
\" Untuk jumlah tanah aset daerah yang belum bersertifikat, menurut Bahyuni sebanyak 150 buah dan itupun seluruhnya telah diserahkan ke pihak BPN untuk dibuatkan sertifikatnya,\"ujar Kabag Perlengkapan Muarojambi Bahyuni Deliansyah SH MH
Dari Tebo sendiri dilaporkan, sebanyak 537 bidang tanah di Kabupaten Tebo hingga saat ini belum memiliki sertifikat. Hal tersebut dikatakan Kabid Aset di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD),  Heri Joni Putra.
Dikatakannya saat ini tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tebo seluas 4. 312.000 m2 atau sebanyak 686 bidang, dari total tersebut tercatat hanya 149 bidang yang memiliki sertifikat itu artinya ada sebanyak 537 bidang tanah yang tidak memiliki sartifikat tanah
\" Dari 686 bidang tanah tersebut NilaiJual Objek Pajak (NJOP) diketahui sebanyak Rp  115 Miliar terhitung sampai dengan Desember 2011 lalau\" sebutnya
Sementara itu terkait dengan jumlah pinjam-pakai tanah Pemkab hingga saat ini ada ada sebanyak 60 bidang tanah, diantaranya 13 dipinjam pakaikan di bidang pendidikan, 13 bidan tanah di pinjam pakaikan dengan institusi vertikal,  dan 4 bidang tanah di pinjam pakaikan dibidang Organisasi Masyarakat (Ormas)

 “30 bidang tanah yang dipinjam pakaikan tersebut sudah memiliki SK,  sementara 30 bidang lainnya belum memiliki SK sedang kita usahakan untuk  diterbitkan” paparnya lagi

 Sementara itu, Kasi Pelaporan Aset Kabupaten Tanjung Jabung Barat Andamas Putra mengakui banyak aset pemerintah kabupaten yang tidak disertai bukti kepemilikan (sertifikat). Hal ini dikarenakan lambatnya pihak pencatatan dari BPN mengakomodir tanah-tanah milik pemkab.
Dikatakannya, pihak pemkab telah mengusulkan sekitar 90 lokasi untuk dibuatkan setifikat kepada pihak BPN. Namun hingga saat ini tercatat hanya 16 sertifikat yang sudah selesai, namun menurutnya sudah banyak juga aset-aset daerah berupa tanah yang sudah bersertifikat.
\"Kami sudah usulkan itu jauh-jauh hari, namun dari pihak BPN katanya banyak kekurangan juru ukur untuk mengakomodir aset pemda,\" ujarnya kepada Jambi Ekspres Kamis (14/11) kemarin.
Dari Kerinci sendiri dilaporkan, sekitar 400 aset tanah milik Kabupaten Kerinci belum bersertifikat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci menargetkan 100 aset tanah disertifikat setiap tahunnya.
Erwan, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Kerinci mengatakan, aset tanah milik Pemkab Kerinci yang belum bersertifikat sebanyak 400 lebih. Menurutnya, tanah itu berupa tanah sekolah, puskesmas, maupun tanah kosong. \"Macam-macam bentuknya, ada yang sudah berdiri bangunannya, ada yang berupa tanah kosong,\" ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah menganggarkan dana untuk sertifikasi aset tanah tersebut, setiap tahunnya 100 tanah. Namun pihak BPN Kerinci tidak mampu mensertifikasi 100 tanah setiap tahunnya, dengan alasan kurangnya tenaga pengukur. \"Tahun 2013 ini anggarannya untuk sertifikasi 98 tanah, tapi baru 7 tanah yang disertifikasi BPN,\" bebernya.

(dik/Sun/azk/era/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: