Dewan Kota Akui Diperiksa Polresta
Kasus Penipuan Iming Iming Proyek
JAMBI - Terkait dengan Laporan dugaan penipuan Proyek dengan pembagian Fee yang dilakukan dua anggota DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan dan Rasyid. Penyidik Reskrim Polresta Jambi, sudah memanggil keduanya baru-baru ini untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut, telah disetujui oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus dengan surat surat izin yang diturunkannya.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo, SIk kemarin (14/11). Di ruang kerjanya, Prasetiyo menyampaikan, bahwa pemanggilan dan dimintai keterangan dua anggota DPR yang terlapor tersebut, sudah dilakukan sebanyak satu kali.
“Benar dua wakil rakyat yang terlapor tersebut, sudah kita mintai keterangan,” jelas Prasetiyo.
Sejauh ini, bilang Prasetiyo, dugaan perkara penipuan tersebut kasusnya masih dalam penyelidikan lanjut. Penyidik sudah memberikan beberapa pertanyaan terkait laporan dugaan penipuan ini. Dan kasus ini akan berkembang dan berlanjut.
“Penyidik akan telusuri lagi beberapa saksi dari laporan tersebut,”jelas Prasetiyo. Soal pemanggilan kembali terhadap dua anggota DPR tersebut, Prasetiyo mengakui belum bisa memastikan kapan waktunya. “Kita masih menjalani proses yang ada saat ini,” tegasnya.
Dari informasi yang di dapatkan oleh Wartawan bahwa sebelumnya Rahmat Nur PNS PU Kota Jambi, yang melaporkan dua anggota DPR dengan kasus dugaan penipuan fee proyek tersebut. Juga dilaporkan ke Polsek Kotabaru Jambi, oleh seseorang yang merasa ditipu dengan fee Proyek di Dinas PU Kota Jambi. Rahmat Nur dilaporkan dengan tindak penipuan. Rahmat Nur dilaporkan sebelum ia melaporkan dua anggota DPR tersebut.
Mengenai informasi laporan Rahmat Nur tersebut, menghubungi Kapolsek Kotabaru Jambi, Kompol Hartono. Melalui ponselnya, Hartono membenarkan atas laporan dugaan penipuan yang dilakukan Rahmat Nur tersebut.
“Ya benar laporan tersebut memang ada di Polsek Kotabaru setelah saya cek dari anggota. LP dilaporkan sudah satu tahun yang lalu sebelum saya menjabat di Polsek ini. Saya akan pelajari dulu berkas-berkasnya, dan mandatnya seperti apa. Dan akan kita tindak lanjuti,”pungkas Hartono.
Rahmat Noer, pelapor yang juga merupakan PNS di Dinas PU Kota Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan sudah jelas ada uang yang diberikan kepada Putra Absor dan Rasyid dengan janji akan diberikan proyek.
“Absor jangan berkilah saya punya bukti,” ungkap Rahmat Noer.
Dijelaskannya, kedua nama tersebut diatas menjanjikan proyek sekitar 50 paket dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 2 miliar.
Penyetoran uang dimulai dengan pertemuan antara beberapa anggota dewan termasuk Absor di Hotel Royal Pal 10 dengan dirinya dan juga rekan kontraktor sebagai penyandang dana .
“ Karena mereka ingin serahkan kegiatan aspirasinya, saya sampaikan kalau mau serius kita jalan saya tak mau main main, karena dana yang dipakai orang lain yang dipercayakan kepada saya, saat itu saya panggil kontraktor untuk datang,” jelasnya.
Pertemuan itu untuk melihat komitmen masing-masing pihak, karena yang berkepentingan kontraktor dan dewan, saat pertemuan dia mengaku pergi. “Saya pergi dari situ karena, itu kepentingan mereka,” ucapnya.
Nah setelah pertemuan itulah mulai dilakukan penyetoran, dimana dirinya dihubungi Absor untuk dimintai uang sebagai tindak lanjut dari pertemuan. Dan uang bersumber dari kontraktor yang mempercayai dirinya.
Penyetoran menurutnya dimulai sekitar bulan Oktober 2012, diawali dengan setor sebesar Rp 50 juta, hingga akhirnya setoran sebesar Rp 250 juta untuk semua paket diatas. Namun hingga berakhir tahun anggaran 2012 paket yang dimaksud tak kunjung didapatnya. Itulah yang melatari dirinya melapor ke polisi, karena sudah merasa ditipu.
Anggota DPRD Kota Putra Absor Hasibuan, yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Jambi yang dilaporkan ke kepolisian atas dugaan melakukan penipuan mengakui adanya laporan tersebut.
Bahkan dia mengatakan sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan, “Ya tanggal 13 November saya dimintai keterangan sama pihak Polresta dalam hal ini Reskrim,” ungkap Absor di ruang kerjanya kemarin (14/11).
Dia mengatakan pelapor bernama Rahmat Noer salah seorang PNS.
Menurutnya dengan adanya laporan tersebut dan sudah masuk ke ranah hukum dirinya akan mengikuti sampai kemana proses hukum tersebut berjalan. Ketika ditanyakan apa benar sudah menerima uang dari Rahmat Noer? Absor menyebutkan, karena sudah masuk ke ranah hukum dia tidak mau memberikan keterangan lebih banyak.
“Kalau mau lebih jelas silahkan tanya penyidik,” ujarnya.
Absor juga mengatakan dalam persoalan yang sedang dihadapinya saat ini dirinya merasa benar, “Menurut saya, saya benar, saya tak bisa beri komentar lebih banyak, biarkan proses hukum berjalan disitu akan tahu siapa benar dan siapa salah” tukasnya.
(cr13/jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: