TKA Wajib Bayar 100 Dolar
JAMBI - Saat ini, panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Jambi tengah membahas Ranperda soal penarikan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, H Wahab Hasyab menerangkan, rencananya, penarikan retribusi ini akan diberlakukan mulai 2014 mendatang.
Dulu itu kewenangan pusat, perpanjangan itu diberikan hak daerah untuk mengaturnya. Maka dari itu, daerah akan membuat rambu-rambunya dulu. Karena kita tahu, keterbukaan disana (perusahaan, red) masih sangat dipertanyakan dan pengawasan masih sangat sulit bagi kita karena itu jadi kewenangan pusat,\" katanya.
\"Dengan terbitnya aturan ini kita menjadi mudah melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Jambi dalam rangka memberikan kontribusi terhadap PAD,\" tambahnya.
Ditanya besaran yang wajib dibayar oleh TKA nantinya? Wahab menyebutkan, 100 US dolar per bulannya. \"Dikalikan setahun berapa, itu per orang. Lalu 218 kalau tak salah tadi TKA itu dari China. Jadi nanti didata dulu, baru sekaligus dibayarkan. Itu kan harus dilakukan di depan sesuai kontrak kerja. Berapa lama dia bekerja di Jambi, dia yang bayar dulu,\" terangnya.
Lalu, bagaimana jika ditemukan ada perusahaan yang tak membayar sesuai ketetapan? Dia menegaskan, akan dikenakan sanksi pidana. \"Kalau ada ditemukan tak bayar maka dilakukan penyelidikan di kepolisian kalau melanggar itu. Jadi jangan sampai kita di luar negeri sangat diperketat. Kenapa kita terlalu longgar,\" cetusnya.
\"Maka salah satunya payungnya inilah untuk membuat rambu dalam bekerja dan mengawasi. Menurut informasinya memang (TKA) didominasi dari China. Kalimantan katanya sudah membuat katanya Perda ini. Memang aturannya 2013 ini diturunkan dari pusat, masih baru,\" ungkapnya.
Dikatakannya dalam kesempatan itu, umumnya, TKA di Provinsi Jambi bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan. \"Umumnya di pertambangan, petrochina, WKS dan yang lainnya,\" pungkasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: