Lagi, Warga Pulau Pandan Dibekuk

Lagi, Warga Pulau Pandan Dibekuk

JAMBI- lagi- lagi Anggota Opsnal Team I  Set Resnakoba Polresta Jambi kembali  berhasil membekuk salah seorang pengedar  Narkotika jenis sabu di depan SD Pertiwi Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB  

Jangcik (41) Warga Pulau Pandan RT 29 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura  Kota Jambi, kedapatan setelah  memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka  polisi berhasil  mengamankan barang bukti 5 paket yang diduga Narkotika jenis sabu, 4 butir warna pink yang di duga Narkotika jenis pil ecstasy, 1 paket yang di duga Narkotika jenis ganja, dan 1 unit Hp Nokia.

Kasubbag Humas Polresta Jambi Iptu Rahmalina,A.md.IK saat di konfirmasi oleh Wartawan mengatakan Jangcik di amankan pihak kepolisian karena kedapatan, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I.

Selain itu Kasubbag Humas Polresta Jambi Iptu Rahmalina,A.md.IK  juga menambahkan tersangka di tangkap Minggu (10/11) di jalan Slamet Riyadi Kelurahan Murni Kecamatan Telanaipura tepat di depan SD Pertiwi Kota Jambi sekitar pukul 22.00 Wib.

\"Tersangka berhasil di bekuk setelah tim Opsnal Team I  Set Resnarkoba Polresta Jambi  mendapat adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi Narkoba,\" tambah Iptu Rahmalina.

dari hasil laporan oleh Resnarkoba Poresta Jambi Kini pihak kepolisian tengah kembangkan kasus tersebut guna menemukan gembong Narkoba lainnya yang sering beroperasi di kawasan  tersebut, Untuk selanjutnya  tersangka ( Jangcik )  di amankan oleh anggota Sat Resnakoba Polresta Jambi  beserta barang bukti lainnya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, di tempat terpisah, jajaran Sat Narkoba Polres Muarojambi berhasil mengamankan 2 orang yang diduga merupakan bandar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu, 2 orang tersebut ialah Hipni Saputra bin Muhammad Amin (27) warga Kelurah Sungai Putri RT 15, dan Galih Prasetio bin Suprayitno (21) warga Dusun Gela RT 02 Desa Muaro Sebo.

Kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat sekitar, mereka ditangkap saat akan bertransaksi Narkoba di wilayah Mestong, tepatnya di Depan SPBU Desa Pondok Meja, penangkapan terjadi pada Selasa (13/11) malam pada pukul 22.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan saat itu ialah Galih yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, petugas yang telah mendapat laporan langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan, hasilnya dari tangan pelaku didapat 2 paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip, satu unit HP samsung, dan satu unit sepeda motor suzuki satria dengan nopol BH 3787 GV.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Galih, pihak kepolisian melakukan pengembangan lagi terhadap Hipni Saputra, pada hari Rabu (14/11) pukul 1.30 WIB Hipni berhasil diamankan dirumah pamanya di Kelurah Sungai Putri dan menemukan barang bukti berupa sepucuk senpi jenis col 38, bong, dan plastik klip.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ayi Supardan melalui Kasat Narkoba AKP R. Manalu saat dikonfirmasi membenarkan hal ini dan mengatakan bahwa penangkapan berdasar informasi masyarakat. \"Sesuai informasi dari masyarakat, bahwa diwilayah Kecamatan Mestong ada transaksi narkoba, kemudian kita melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan,\"ungkap Kasat Narkoba

Namun begitu, lanjut Manalu, saat di introgasi pelaku Hipni tidak mengakui bahwa ia merupakan pengedar narkoba dan tidak mengaku sebagai pemilik senpi yang ada dirumah tersebut. \"Dia tidak mengaku kalau dia pernah menjual barang haram tersebut, dia juga tidak mengakui senpi tersebut punya dia (Hipni,red), kita juga belum bisa pastikan senpi tersebut ada hubunganya dengan narkoba atau tidak, yang kelas masalah senpi akan kita limpahkan ke pihal polresta\"jelas Manalu.

Akibat perbuatanya, tersangka (Galih,red) terjerat pasal 112 ayat satu dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan Sedangkan Hipni terjerat pasal 114 junto pasal 112 ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun kurungan.

Sementara itu Hipni, saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa barang haram tersebut punya temanya Edi Kouek yang akan dijual. \"Satu paket biasanya dijual 300 ribu,\"jawabnya.

(era/Cr13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: