Kesaksian Satrio Beratkan Parluhutan

Kesaksian Satrio Beratkan Parluhutan

JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi pengadaan 100 pompong Tanjabtimur menghadirkan Satrio sebagai saksi dalam sidang terdakwa Parluhutan Simorangkir.

Satrio merupakan PPTK dalam proyek tersebut, dimana ia saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani sidang dihari berbeda.

Menurut Satrio, dirinya tidak pernah diberikan Surat Kerja (SK) sebagai PPTK dalam proyek ini.

\"Sebagai pejabat PPTK, saya hanya diperintahkan berada di kantor, tanpa diperintah untuk turun kelapangan untuk memeriksa barang, seharusnya saya turun kelapangan,\" ujar Satrio saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pahzal, Kamis (14/11) kemarin.

\"Saya tidak mengatahui dokumen apa yang saya tanda tangan, saya hanya diperintahkan oleh pak Parluhutan,\" tambahnya.

Menurut dia, seharusnya dokumen ditandatangani Parluhutan namun pada prakteknya, Satrio lah yang menandatangani berkas untuk pencairan dana pada tahap 20 dan 60 persen.


Kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Fahzal, dipaparkan dia, perintah untuk menandatangi berkas diberika Parluhutan ketika pagi hari. \"Parluhutan pagi-pagi ngomong sendiri, supaya tanda tangan,\" kata Satrio dalam sidang.

Selain Satrio, empat saksi lain juga dihadirkan. Yaitu Suroto, Efren, M Herman, Khairul, dan Rozali.


Satrio juga menyebutkan, bahwa ia juga pernah diperintah oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Parluhutan Simorangkir untuk menanda tangani berkas dan dokumen atas namanya.

Mahfuddin mempertanyakan keterangan bahwa Satrio dan Iswanto (konsultan pengawas) pernah ke Dabo Singkep untuk melihat pembuatan kapal. Dengan kepergian dengan konsultan pengawas, majelis menjelaskan artinya Satrio pergi karena menyadari ke sana sebagai PPTK.

Atas keterangan saksi, Parluhutan menanggapi bahwa pernyataan saudara saksi Satrio tidak benar. Disebutkan bahwa dia tidak pernah memeerintahkan menandatangani berkas. Dan perihal SK PPTK berasal dari kepala dinas dan bupati.

Saksi lain, Suroto, Kasi Pelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjabtim bertugas meneliti berkas. Disebutkannya, bahwa dia memeriksa berkas sebelum pencairan dilakukan. Berkas dari rekanan hanya sekilas dicek. Untuk prosedurnya, harus dilakukan serah terima lebih dahulu kemudian dibayarkan. Menurut saksi, ketika itu berita acara serah terima dan  konsultan pengawas ada. Hanya saja, ketika penyerahan berkas 23 Desember 2011 dokumen belum lengkap, kemudian dilengkapi 26 Desember.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: