Hari Ini, Penyidik Periksa Sepdinal

Hari Ini, Penyidik Periksa Sepdinal

JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menjadwalkan pemanggilan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, untuk dimintai keterangan terkait penyelewengan dana kwarda pramuka jambi, Senin 18/11.


Hal ini dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby,  dipanggilnya Sapdinal untuk dimintai keterangan terkait penyalahgunaan dana kwarda pramuka dan untuk merampungkan berkasnya.\"Iya, kita akan panggil Sepdinal Senin besok, panggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka,\" ungkap Aspidsus, Masyrobi. Minggu (17/11)

Sejak ditetapkan Kadis Peternakan dan Kesehatah Hewan sebagai tersangaka dalam kasus ini, dari penyidik sudah memeriksa beberapa saksi antara lain Fauzi Ansorie, Kapala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Satria Budi, Kepala Biro Aset dan kekayaan daerah setda provinsi jambi, Mashirudin, dan Endang dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi

Dalam kasus ini diketahui bahwa antara Kwarda dan PT. Inti Indosawit Subur (IIS) berbagi hasil, 30 persen untuk Kwarda dan 70 persen untuk PT. IIS.

Untuk diketahui, dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, penyidik kejati jambi sudah menetapkan Tiga tersangka, yaitu Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, Sapdinal Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Direktur PT IIS, Simeon Tarigan.
Namun untuk Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU dan AM Firdaus didakwa dua pasal tipikor yaitu dakwaan subsidier dan primier yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: