Oknum PNS Pesta Sabu

Oknum PNS Pesta Sabu

Dibekuk Saat Bersama Adik Ipar

JAMBI- Bukannya memberi contoh baik kepada masyarakat. Salah satu Oknum PNS Dinas Kesehatan Pemkab Tanjungjabung Timur, malah terlibat kasus sabu. Parahnya lagi, ia pesta barang haram tersebut bersama adik iparnya sendiri. Muhamad Amin alias Amien(46), warga Kuala Jambi, akhirnya ia dibekuk jajaran Buru Sergap Polsek Jambi Timur saat menggelar pesta sabu bersama Marni (40), yang melainkan adik iparnya sendiri. Saat menggerebekan, Polisi menyita sabu seberat dua setengah jie dari tangan Amin.

Penangkapan Amin, berawal dari informasi warga sekitar yang dihimpun jajaran Buru Sergap Polsek Jambi Timur. Bermodal itu, lalu Amin bersama adik iparnya kepergok sedang menggelar pesta sabu di lorong Majapahit, Payo Selincah di sebuah rumah kontrakan. Saat penggerebekan, pada minggu tanggal 17 Sepetember lalu, Amin berusaha melawan petugas dengan melemparkan bong kecil ke arah wajah petugas. Petugas pun dengan sigap membekuk Amin dan menggelandangnya ke gerugi besi.

Di Mapolsek, polisi baru mengetahui tersangka tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim. Setelah mengidentifikasi identitas dirinya. Kapolsek Jambi Timur, Kompol Zuhairi membenarkan atas penangkapan Oknum PNS yang sedang menggelar pesta sabu. Dikatakan Zuhairi, kemarin (18/11), penangkapan Amin setelah jajaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lorong Majapahit di sebuh rumah kontrakan sering ada pesta sabu.

“Pada saat penggerebekan, tersangka mencoba untuk melawan petugas. Dan dari tangannya, kita berhasil menyita sebanyak dua setengah jie sabu-sabu yang dipisahkan dalam bentuk paket kecil. Setelah kita identifikasi tersangka, rupanya Amin merupakan Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Tanjabtim,” beber Zihairi.

Lanjut Zuhairi, saat ini tersangka bersama Marni adik iparnya kita amankan di sel Mapolsek guna pengusutan lanjut. ‘’Kita mencurigai apakah tersangka Amin tersebut tidak hanya pemakai, melainkan ikut mengedarkan sabu-sabu,’’ tukasnya.

Sementara itu, Amin  mengaku ke sejumlah wartawan, ia mengakui hanya pecandu sabu-sabu dan tidak ikut mengedarkan. Ia berkelit, sabu-sabu tersebut ia pakai hanya untuk menyegarkan badan saat kerjaan sedang menumpuk. “Aku Cuma make sabu untuk nyegarkan badam bae, dan barang sebanyak itu aku stok untuk pakai sendiri,”kelitnya diMapolsek.

Kepada wartawan, Amin juga menjelaskan bahwa ia baru sekitar empat bulan memakai sabu-sabu tersebut. Amin pun bungkam saat ditanya kepada siapa ia beli barang haram tersebut. Ia hanya mengatakan, ia berkomunikasi lewat handphone dengan seorang kurir.

Terpisah, Marni (40) yang merupakan adik ipar Amin, menceritakan, ia ikut menghisap sabu karena ajakan dari Amin. Saat itu, ia menemui Amin ingin meminjam uang untuk keperluaanya.

“Aku isap hanya tiga kali, itu pun diajak bang Amin. Aku khilaf,” jelas Marni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amin dan Marni wajib mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Jambi Timur. Akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(yos/Cr13)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: