30 Lapak PKL Dibongkar
PKL: Beri Kami Tempat Berjualan
JAMBI-Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar jalan di kawasan Sungai Asam hingga ke Jalan Sultan Thaha depan WTC Jambi ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jambi dan pihak Kecamatan Pasar Jambi, kemarin (18/11).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jambi Sabriyanto, mengatakan, penertiban tersebut menindaklanjuti perintah walikota untuk membackup seluruh camat dalam penertiban PKL.
‘‘Ini tindak lanjut perintah walikota membeckup camat untuk penertiban PKL dan hari ini kita fokus di Pasar saja,’‘ kata Sabri.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan agar hak pejalan kaki tidak terganggu akibat PKL yang berjualan di atas trotoar. Penertiban itu, katanya, juga telah disosialisasikan terlebih dahulu dengan para pedagang.
‘‘Sebalumya kita sudah sosialisai, pedagang juga sudah kita surati untuk pindah dari tempat yang dilarang berjualan. Jadi hari ini (kemarin, red) kita lakukan penertibannya, ada sekitar 30 PKL yang kita tertibkan,’‘ ungkapnya.
Ia menjelaskan, penertiban itu tentunya dilakukan di kawasan yang dilarang berjualan, seperti di depan WTC dengan menurunkan puluhan personil Sat Pol PP dan pihak kecamatan.
Bagaimana jika PKL tersebut kembali berjualan di daerah tersebut? Ia mengatakan, jika PKL itu kembali akan dilakukan penertiban, bahkan akan diamankan gerobak atau tempat jualan PKL. Selain itu akan dilakukan tindak pidana hukum atas hal tersebut.
‘‘Kita sudah bikin surat pernyataan, jika mereka kembali maka akan kita angkat dengan tempat jualannya, bahkan bisa kita bawa mereka ke jalur hukum dengan tindak pidana ringan,’‘ tandasnya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Pasar Feriadi, menjelaskan, ada 19 ruas jalan di daerah pasar yang dilarang trotoarnya digunakan sebagai tempat berjualan. Salah satunya sepanjang sungai Asam dan Jalan Sultan Thaha depan WTC.
‘‘Jadi hari ini kita fokus di Sungai Asam hingga jalan Sultan Thaha,’‘ kata Feriadi.
Ditanyakan terkait pernyataan salah seorang pedagang yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut diperbolehkan berjualan sejak pukul 16.00 WIB Sore dari Pemkot, Feriadi mengatakan, izin tersebut bukan pada jam 16.00 Wib akan tetapi mulai pada pukul 18.00 WIB.
‘‘Jadi bagi yang berjualan sebelum jam yang ditentukan tentunya melanggar aturan,’‘ pungkasnya.
Terpisah, salah seoarang pedagang di Jalan Sultan Thaha Aman mengatakan, dirinya mengetahui akan adanya penertiban tersebut, akan tetapi surat yang diberikan padanya bukanlah penertiban di lokasi tempatnya berjualan, akan tetapi hanya sepanjang Sungai Asam saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: