HBA Kirim Sepdinal ke Belitung

HBA Kirim Sepdinal ke Belitung

Saat Akan Diperiksa Penyidik Kejaksaan

JAMBI- Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi, tidak memenuhi panggilan  penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, saat akan dimintai keterangan yang kapasitasnya sebagai tersangka.

Menurut informasi yang diperoleh dilapangan mangkirnya Kadis Peternakan dan Kesahatan Hewan untuk diperiksa penyidik, dikarenakan Sapdinal sedang melakukan tugas diluar Kota.

\"Beliau sedang mengikuti acara Koordinasi forum Gubernur se Wilayah Sumatra di Provinsi Bangka Belitung, jadi tidak bisa hadir memenuhi panggilan Penyidik,\" sebut salah satu sumber Jambi Ekspres, Senin (18/11).

Dikatanya lagi, bahwa Syahrasadin mengirim surat tugas Sapdinal kepada penyidik atas nama Gubernur dan tandatangan atas nama Gubernur kop surat Setda Provinsi Jambi.

\"Setelah mengikuti acara Koordinasi forum Gubernur se wilayah sumatera tahun 2013 di provinsi Bangka Belitung dari tanggal 18 sampai 20 nanti, kita akan panggil lagi hari Kamis (21/11) untuk yang kedua kalinya,\" sebutnya

Sejak ditetapkan Kadis Peternakan
dan Kesehatah Hewan sebagai tersangaka dalam kasus ini, dari penyidik sudah memeriksa beberapa saksi antara lain Fauzi Ansorie, Kapala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Satria Budi, Kepala Biro Aset dan kekayaan daerah setda provinsi jambi, Mashirudin, dan Endang dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi

Untuk diketahui, dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, Sepdinal Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Direktur PT IIS, Simeon Tarigan.

Namun untuk Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU dan AM Firdaus didakwa dua pasal tipikor yaitu dakwaan subsidier dan primier yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: