Pembunuh Dituntut Seumur Hidup

Pembunuh  Dituntut Seumur Hidup

MUARASABAK - Kedua terdakwa pembunuhan sub kontraktor panen PT BPIP masing-masing Fery alias Wasidi (31) dan Widodo Mulyono (33) yang juga buruh PT BPIP tertunduk sedih saat dituntut hukuman seumur hidup. Dia harus duduk di kursi pesakitan  pasca didakwa bersalah karena terbukti telah membunuh  Joko Irawan bin Sarwo.

Hakim Ketua sidang Dedi Irawan yang didampingi Hakim Anggota I Marolop dan Hakim Anggota II Dwi Florence, mempersilahkan kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum terdakwa.

“Silahkan menanggapi tuntutan dari JPU,” kata Hakim Ketua Sidang.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Krismanto SH mengatakan akan mengkaji tuntutan JPU. \"Kan pasal yang diajukan JPU adalah Pasal 338, 340 dan 351. Itu sah-sah saja,\" katanya.
Dia pun meminta waktu hingga minggu depan terhadap tuntutan yang diberikan JPU setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa.

“Kami minta waktu satu minggu,” terangnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muara Sabak, Riyanto mengungkapkan, tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa sudah sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa. “Kajari pun berpendapat untuk menuntut seumur hidup kedua tersangka,” katanya.
Sementara itu, JPU, Tia Kurniadi menegaskan tuntutan yang diberikan karena kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 338, 340 dan 351 KUHP. “Kami juga sertakan 15 barang bukti untuk menuntut terdakwa,” tukasnya.

Tia menuturkan kronologis Joko Irawan bin Sarwo (36) yang beralamat di Mess Permai PT. BPIP Desa Sungai Toman Kecamatan Mendahara Ulu (Menhul) Kabupaten Tanjab Timur. Laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai Sub Kontraktor Panen PT. BPIP ditemukan sudah tidak lagi bernyawa. Kejadian ini terjadi pada Kamis (20/4) sekitar pukul 07.30 WIB silam. Sedangkan lokasi kejadian adalah Blok Q4 diareal perkebunan kelapa sawit PT. BBIP Desa sungai Toman Kecamatan Menhul. Tidak butuh waktu lama, karena pada Senin (29/4) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku pembunuhan berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku pembunuhan adalah kakak-beradik atas nama Feri alias Wasidi (31) dan Widodo (33). Keduanya diamankan di perkebunan kelapa sawit PT. SMP Kelurahan Mamago Kecamatan Rantau Bais Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

“Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh kakak beradik ini, disebabkan kedua tersangka merasa kesal kepada korban. Karena korban enggan untuk memberikan STNK mobil kepada tersangka. Padahal mobil yang dimiliki terdakwa telah dibayar lunas,” papar Tia.

Lebih lanjut dia mengatakan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa sebelumnya memang telah direncanakan. Dengan dalih mengambil gaji diperusahaan tempat terdakwa dan korban bekerja, kedua terdakwa mengajak korban untuk sama-sama mengambil gaji.
“Awalnya istri korban curiga kedatangan kedua terdakwa. Karena baik terdakwa dan korban pernah berselisih paham,” urainya.

Usai mengambil gaji senilai Rp 1,16 Juta, terdakwa dan korban kembali berselisih paham terkait permasalahan BPKB kendaraan milik Wasidi salah seorang terdakwa. Kedua terdakwa langsung turun dari kendaraan dan memukul korban menggunakan kayu
“Setelah tewas, kedua terdakwa membawa korban untuk dibuang ke dalam sumur. Uang gaji yang dibawa korban dibawa lari kedua terdakwa,” tandasnya.

(yos)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: