Polda Gelar Dugaan Gratifikasi DPRD Kota

Polda Gelar Dugaan Gratifikasi DPRD Kota

JAMBI - Terkait kasus penipuan proyek anggota DPRD Kota Jambi yang menyeret Putera Absor dan A. Rasyid pihak Polda Jambi akan melakukan gelar perkara dan memanggil Satreskrim Polresta Jambi.

 

Hal ini dilakukan pihak Polda Jambi karena diduga dalam kasus tersebut ada unsur gratifikasi.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Irawan David Syah saat dikonfirmasi kemarin (18/11). \"Waktunya segera kita agendakan,“ katanya.

Saat ditanya apakah polisi bisa menjeratnya dengan UU tindak korupsi, Irawan mengatakan itu bisa saja terjadi. “Makanya kita gelar dulu, kasus ini masih kita dalami,\" katanya.

Dimana dari informasi yang didapat dilapangan ada sebanyak sepuluh anggota DPRD Kota Jambi yang diduga menerima uang. Beberapa nama Dewan selain Putera Absor dan A Rasyid yang disebut-sebut ikut kecipratan diantaranya berinisial NP, UP, MM, S, AM, ES,ZA, SS, dan RS.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: