Dihukum 12 Tahun, Anggie Dieksekusi

Dihukum 12 Tahun, Anggie Dieksekusi

JAKARTA- Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman terdakwa korupsi Wisma Atlit, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara. MA juga mengabulkan vonis uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta. KPK pun menyiapkan upaya untuk mengeksekusi putusan tersebut.

                Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan lembaganya akan melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan dari MA. \"Kita perlu melihat dulu bagaimana isi putusan hakim tingkat kasasi tersebut,\" papar Johan. Dia menegaskan putusan MA itu memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak ada upaya hukum lain.

                Dalam putusannya ada lima hal yang membuat Angie dihukum lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama. Seperti diketahui dalam putusannya, Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan sanksi 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, tanpa adanya hukuman uang pengganti.

                Lima hal yang menjadi pertimbangan hakim kasasi itu antara lain, Angie dinilai aktif meminta imbalan uang ataupun fee pada Mindo Rosalina Manulang sebesar tujuh persen dari nilai proyek. \"Fee itu akhirnya disepakati lima persen. Sudah diberikan ke terdakwa sebanyak 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan sisanya saat DIPA turun,\" papar Hakim Agung Artidjo Alkostar.

                Artidjo mengungkapkan atas Angie juga dinilai aktif memprakarsai pertemuan Mindo pada Haris Iskandar, sekretaris Dirjen Pendidikan Tingggi Kemendiknas. Upaya itu dianggap sebagai bentuk penggiriangan anggaran di Kemendiknas.

                Hal ketiga yang dianggap sebagai tindakan aktif Angie ialah dia ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Perguruan Tinggi (PT). Pertimbangan yang keempat, Angie beberapa kali memanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke DPR. \"Terdakwa meminta agar memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT,\" ungkapnya.

                Pertimbangan kelima, hakim menilai Angie beberapa kali komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran serta penyerahan fee. \"Dari situ terdakwa mendapatkan uang fee sebesar Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta,\" ujar hakim.

                Dari lima pertimbangan itu, tindakan Angie dianggap memenuhi unsur-unsur pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada pengadilan tingkat pertama pertimbangan yang digunakan untuk menghukum Angie hanya pasal 11. Artidjo menilai keaktifan Angie itu yang sesuai dengan pasal 12 huruf a. Mengenai hukuman uang pengganti menurut hakim itu sesuai dengan pasal 18. Pasal itu yang tidak diterapkan di pengadilan tipikor karena hakim menilai uang yang diterima Angie bukan berasal dari uang negara.

                Sementara itu Wakil Ketua Busyro Muqoddas menyatakan vonis kasasi MA itu mencerminkan ketajamaan rasa kepekaan dan keadilan sosial. \"Semoga vonis hakim kasasi ini menjelma menjadi yurisprudensi permanen yang diikuti hakim lainnnya,\" terang Busyro.

      Hal senada juga diungkapkan Pimpinan KPK yang lain, Bambang Widjojanto. Dia mengatakan putusan itu sangat progresif dan perlu diapresiasi. \"Saya rasa putusan hukuman tinggi dan perampasan harta sebagai uang pengganti akan menjadi efek jera kepada pelaku korupsi,\" ungkapnya.

      Di bagian lain, kuasa hukum Angie, Teuku Nasrulah belum bersedia berkomentar lebih banyak. Menurutnya dia masih menunggu salinan putusan MA tersebut dan akan lebih dulu berdiskusi dengan kliennya. \"Saya belum tahu detailnya, baru tahu di media,\" ungkapnya. Upaya terakhir yang bisa dilakukan pihak Angie hanyalah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

(gun/dim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: