Bebas Setelah 31 Tahun Di Penjara di Malaysia

Bebas Setelah 31 Tahun Di Penjara di Malaysia

TKI NTT Terpidana Perampokan

JAKARTA-Shamsuddin, tenaga kerja asal Indonesia (TKI) akhirnya dibebaskan setelah dipenjara selama 31 tahun di Malaysia. TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu sebelumnya dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup setelah tertangkap melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api.

       Kepala Konsuler KBRI di Kuala Lumpur Dino Wahyuddin menyampaikan bahwa Shamsuddin berhasil dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Sultan Johor. Pengampunan sendiri sebenarnya telah diberikan sejak 19 Januari 2012. Namun, pembebasan pemilik nama lengkap Shamsuddin bin Yaakob harus tertunda. \"Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan ternyata terbukti pernah mencoba untuk melarikan diri,\" tutur Dino melalui pesan singkatnya kemarin (24/11).

        Percobaan pelarian yang dilakukan Shamsuddin pada 1990 membuat ia harus menunda kebebasannya. Ia ditambah hukuman selama dua tahun kurungan penjara sejak putusan pengampunannya.

          Pria kelahiran 59 tahun silam ini ditangkap pada tahun 1982 setelah melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api. Shamsuddin kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan setempat pada tanggal 26 Juni 1989. Kendati demikian, pihak KBRI terus mengupayakan agar hukuman tersebut dapat diperkecil dengan melakukan banding. Yang akhirnya dilakukan permohonan pengampunan tersebut. \"Dan akhirnya yang bersangkutan selesai menjalani masa hukumannya pada 21 November lalu,\" ujar Dino.

          Saat ini, lanjut dia, tim satgas KBRI telah melakukan koordinasi dengan depo imigrasi Semenyih untuk proses pemulangan Shamsuddin. Jika tidak ada halangan, Shamsuddin akan dipulangkan ke tanah air pada Kamis minggu depan (28/11).

         Saat ini, Shamsduddin tengah berada di tahanan imigrasi Sementih. Keadaannya diketahui tidak cukup baik karena penyakit yang diderita. Namun pihak KBRI menyatakan telah memberikan bantuan guna membantu Shamsuddin menghadapi penyakitnya.

(mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: