Tangkap Tersangka Curas, Kantor Polsek Dirusak

Tangkap Tersangka Curas, Kantor Polsek Dirusak

MUSI RAWAS - Aksi massa dengan merusak kantor kepolisian kembali terjadi. Massa yang berjumlah sekitar puluhan mengamuk dan merusak kantor Polsek BTS Ulu, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Mura, Sabtu (23/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hanya saja dua warga sipil yang berusaha menenangkan massa mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu. Sedangkan dari anggota sendiri berjumlah lima personel tidak ada yang mengalami luka-luka lantaran sudah lebih dulu mendapat informasi akan adanya aksi tersebut sehingga menyelamatkan diri ke asrama yang berada dibelakang Polsek.  

Massa merusak barang-barang Polsek seperti surat menyurat, satu unit televisi, satu unit komputer, kursi, meja, pintu dan kaca. Termasuk satu unit mobil Toyota Kijang warna biru BG 1204 HC yang terparkir dihalaman Polsek tak luput menjadi sasaran lemparan batu oleh massa hingga kaca bagian belakang dan kiri-kanannya pecah. Akibat pengrusaka, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta.  

Informasi yang dihimpun aksi pengrusakan kantor polsek berawal dari penangkapan terhadap ED (22), warga SP 4, Desa Bumi Lampung, Kecamatan BTS Ulu oleh unit reksrim Polsek BTS Ulu sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (23/11) di Desa Jeneh, Kecamatan BTS Ulu. ED merupakan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mana saat diringkus dilokasi, Polisi mengamankan senjata tajam (Sajam) dan langsung dibawa ke Polres Mura untuk menjalani pemeriksaan.  

Selang sejam penangkapan, sekitar pukul 20.00 WIB puluhan orang yang diduga masih sanak keluarga tersangka dari SP 4, Desa Bumi Lampung, mendatangi kantor Polsek menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Avanza warna hitam dan truk colt diesel warna kuning. Massa tadinya berniat meminta agar pihak Polsek menangguhkan penahanan terhadap ED.

Akan tetapi, saat turun dari mobil massa yang sudah melengkapi diri dengan membawa kayu langsung melakukan pengrusakan dan pelemparan kantor Polsek pakai batu. 

\"Warga hanya melihat dan tidak berani mendekat saat kejadian. Massa yang beringas tiba-tiba datang dan melakukan pengrusakan serta pelemparan, termasuk satu unit mobil yang kaca belakang dan kanan-kirinya pecah,\" ungkap Eyin, salah seorang warga sekitar lokasi.      

Menurut dia, anggota Polsek saat kejadian tidak dapat berbuat banyak. Sebab, kedatangan massa tak terduga yang dikira untuk melakukan proses dialog terkait soal penangkapan justru langsung melakukan pelemparan batu dan pengrusakan terhadap barang-barang Polsek. Tak ayal, anggota Polsek terkepung dan berusaha menyelamatkan diri ke mes yang ada dibelakang. Puas dengan melakukan pengrusakan dan pelemparan batu, massa sekitar pukul 21.00 WIB meninggalkan lokasi.  

Sementara itu Kapolres Mura, AKBP Chadiri menyayangkan tindakan yang dilakukan keluarga besar tersangka yang tidak terima atas penangkapan tersebut hingga berbuntut pada pengrusakan kantor Polsek. Sebab, ED jelas terlibat dalam kasus curas dan kini telah diamankan di Polres Mura guna dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan. 

\"Kami tidak akan mentolerir siapapun yang melakukan tindak kriminal. Kalau melanggar hukum ditindak, bila perlu tegas sesuai prosedur,\" tegas Chaidir.

Dia mengungkapkan, atas pengrusakan kantor Polsek BTS Ulu pihaknya sudah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat pengrusakan. \"Tujuh orang ini kita duga terlibat pengrusakan dan sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk saat ini melakukan pengejaran terhadap Ayah tersangka yang kini kabur melarikan diri,\" ujarnya. 

Menurut Chaidir, sejauh ini kondisi keamanan di lokasi kejadian sudah berangsur kondusif. Bahkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak Kecamatan, Kelurahan perangkat desa serta tokoh masyarakat guna bersama-sama menciptakan kondisi keamanan yang kondusif dimasing desa dan tidak mudah terprovokasi. 

Terpisah Asisten I Tata Pemerintahan Pemkab Mura, Ali Sadikin mengatakan pihaknya menyesalkan tindakan yang dilakukan massa yang anarkis seperti itu. Sebab, semua bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat bukan dilakukan pengrusakan.  

\"Pemkab menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum tidak ada yang kebal hukum dan semua menarik benang merah akar masalah yang ada baik dari kepolisian maupun massa,\" kata Ali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: