>

Menteri PAN-RB Digugat Anak Buah

Menteri PAN-RB Digugat Anak Buah

JAKARTA -  Upaya perampingan organisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memunculkan masalah. Dua PNS setingkat pejabat eselon II korban perampingan menggugat Menteri PAN-RB Azwar Abubakar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang perdana bakal digelar hari ini.

 Dua PNS yang menggungat bosnya itu adalah Hasan Abud dan Nurman Safar. Dalam website PTUN Jakarta, gugatan itu bernomor registrasi 194/G/2013/PEUN-JKT. Agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Bertindak sebagai majelis hakim adalah Nur Akti, Andry Asani, Teguh Satya Bhakti.

 Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto menuturkan, dua mantan pejabat yang melayangkan gugatannya itu sebelumnye menjabat sebagai asisten deputi (asdep) reformasi birokrasi dan asdep tatalaksana. \"Posisi mereka sekarang dinonjobkan,\" katanya kemarin. Alasannya adalah Kemen PAN-RB saat ini menjalankan program perampingan struktur organisasi.

 Tasdik menjelaskan secara diplomatis terkait gugatan yang dilayangkan PNS kepada menteri itu. \"Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan,\" ucapnya. Dia mengatakan bukan sebuah persoalan besar bahwa ada pegawai Kemen PAN-RB yang menggungat menterinya sendiri.

 Menurut Tasdik, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar sudah mengetahui tentang layangan gugatan itu. \"Pak Menteri tidak mempersoalkannya. Ini (perampingan organisasi, red) adalah bentuk reoformasi birokrasi,\" kata Tasdik.

 Menurut Tasdik perampingan struktur di Kemen PAN-RB tidak dijalankan asal-asalan. Tetapi berdasarkan masukan dari tim reformasi birokrasi dan lembaga independen. Dalam penilaian tim reformasi birokrasi, struktur organisasi Kemen PAN-RB masih terlalu gemuk sehingga perlu dirampingkan.

 Tasdik mencatat dari 40 jabatan struktural yang ada di Kementerian PAN-RB, saat ini dirampingkan menjadi hanya 27 jabatan saja. Sisanya dihapus atau dilebur dengan jabatan struktural lainnya. Dengan perampingan itu, otomatis ada pejabat yang harus kehilangan kursi jabatannya.

 Dia menegaskan Kemen PAN-RB tidak menyalahkan langkah Hasan dan Nurman melayangkan gugatan kepada bosnya. Termasuk ketika nanti putusan PTUN keluar, status kedua PNS tadi tetap seperti biasanya. \"Mereka berani bersuara dan itu harus kita hargai,\" ucapnya. Tasdik mengingatkan bahwa kebijakan perampingan itu dikeluarkan dengan alasan yang matang.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: