Polisi Sita Puluhan Botol Miras
KUALATUNGKAL- Polisi menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan 8 galon tuak di sejumlah tempat yang berada di wilayah hukum Polsek Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Razia dan operasi miras ini akan terus digelar menindaklanjuti instruksi Kapolres
perihal minuman keras yang dijual di tempat-tempat bukan peruntukannya.
Polisi sempat mengamankan para pelaku, Nani Sumerna (35), M.Faisal (56), Cukup Bandera (53), BR Tambunan (53), dan Nurhasanah (30) Kamis (21/11) lalu. Mereka pemilik warung dan penjual miras yang berada di kawasan , JL Pahlawan, JL siswa, JL kuatik, JL bengkinang dan JL patunas.
“Pemilik toko atau penjual miras dikenai tindak pidana ringan dan Barang bukti 29 botol miras dengan 8 galon tuak kami amankan. Selanjutnya, akan kami musnahkan,” ujar Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Rivan Aditya Putra melalui Kanit Intelkam Brigadir Yasin Clabela, Selasa (26/11) kemarin.
Tak dipungkiri oleh Brigadir Yasin, polisi akan menggelar razia terhadap para penjual miras. Khususnya mereka yang menjual miras ilegal.
\"Razia akan dilakukan hingga para penjual atau pemilik warung jera dan tidak menjual miras,\" pungkasnya.
Penyitaan miras yang sebagian besar produk lokal itu untuk menekan peredaran gelap miras yang diperirakan mulai marak kembali. Selain itu, mengantisipasi terjadinya kasus keracunan miras oplosan.
Disebutkan Yasin, khusus tuak merupakan miras lokal. Keempat penjual miras itu sudah diperiksa namun mereka tidak ditahan lantaran perbuatannya termasuk bentuk pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau bandel, tetap berjualan miras. Kami akan panggil lagi dan bisa saja tidak hanya menjalani sidang tipiring,” pungkasnya.
(Sun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: