Kaji Ulang Angso Duo
Relokasi Gunakan ABPD
JAMBI - Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) mengaku akan mengkaji lebih lanjut soal rencana relokasi Angso Duo dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi. Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Ivan Wirata menyebutkan, tender Angso Duo gagal setelah 2 kali dibuka.
Selain jumlahnya yang kurang, pengusaha yang mendaftarkan dirinya untuk mengikuti tender juga tak memenuhi persyaratan. Dia mengakui jika tender Angso Duo bermasalah. \"Angso saat ini memang bermasalah. Ini merupakan dampak kita selama ini meributkan hal tersebut, sehingga pengusaha takut untuk masuk soal pembangunan Angso Duo ini,\" ungkapnya.
Akibatnya, banyak pengusaha yang enggan mendaftarkan diri karena takut bermasalah nantinya. \"Jadi ada yang mundur. Saya akan rapatkan, kita lihat nanti apa perkembangannya,\" ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, memang Pemprov dan pihak DPRD Provinsi Jambi sepakat untuk merelokasi pasar Angso Duo ini dengan sistim BOT dan bekerja sama dengan pihak ketiga. \"Kita sepakat menggunakan BOT. Kalau lah nanti menggunakan APBD, ya kita kaji lagi secara mendalam, apakah menyalahi Undang-undang atau tidak,\" akunya.
\"Sebab perangkat yang disiapkan adalah BOT selama ini, mulai regulasinya tinggal jalan saja lagi. Kalau pakai APBD tak akan diulang proses dari awal. Misalnya aspek amdal sudah siapkan, FS sudah, DED sudah, tinggal jalannya lagi saja,\" tambahnya.
Akan tetapi, dijelaskannya, kalau dibangun dengan sistim BOT, banyak regulasi yang harus disiapkan. \"Itu yang selama ini menjadi agak terbebani. Perusahaan yang sudah mendaftarkan diri ini kan belum memenuhi syarat. Maka dipelajari, kita tunggu laporan PU karena belum ada laporan secara resmi kepada saya. Tapi, kalau JBC insya Allah akan jalan,\" tandasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: