>

Warga Perdebatkan Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa

Warga Perdebatkan Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa

Kerinci- Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci di Kecamatan Sitinjau Laut dan Kecamatan Siulak Mukai berlangsung tegang. Di beberapa TPS di Kecamatan Siulak Mukai sempat terjadi perdebatan antara warga dan KPPS terkait penggunaan surat keterangan kepala desa sebagai syarat mencoblos.    
Informasi yang diperoleh koran ini, di TPS 1, Desa Senimpik terjadi perdebatan sejumlah calon pemilih dengan KPPS terkait boleh tidaknya menggunakan surat keterangan kepala desa. Akibat adanya protes, suasana menjadi panas dan sejumlah brimob yang berjaga di Siulak Mukai langsung mengamankan lokasi.      
Sementara itu di TPS 2 Mukai Tinggi juga terjadi perdebatan terkait boleh tidaknya menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa. 
Iwan, saksi tim Adzan di TPS 2 Mukai Tinggi mengatakan, di TPS 2 Mukai Tinggi terdapat sebanyak 49 warga menggunakan hak pilih dengan menggunakan surat keterangan. 49 orang tersebut juga tidak masuk DPT. \"Awalnya boleh kata KPU pakai surat keterangan, tapi setelah itu tidak boleh lagi katanya. Tapi 49 orang itu sudah mencoblos,\" katanya. 
Pantauan dilapangan PSU di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut dijaga ketat oleh polisi. 1 TPS dijaga oleh 2 orang polisi dan dibantu 2 orang satpol PP. Brimob juga melakukan patroli keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Sementara itu di Kecamatan Sitinjau Laut terjadi kekurangan surat suara. Kekurangan surat suara ini diduga karena kesalahan saat menghitung, namun PPK Sitinjau Laut sudah mengantisipasi masalah ini. 
Kekurangan surat suara ini terjadi tepatnya di TPS 1 Desa Sebukar, jumlah kekurangan sebanyak 100 surat suara. Seharusnya surat suara yang diterima 415, namun saat dihitung hanya 315.  
Jailani, Ketua PPK Sitinjaulaut Jailani mengatakan, PPK sudah mendapat laporan dari TPS 1 Sebukar, dan pihaknya sudah mengantisipasi masalah ini. 
\"Kita sudah mendapat laporan dan sudah kita antisipasi,\" kata Jailani. 
Dikatakan Jailani, saat ini PPK masih menunggu apakah surat suara yang ada di TPS I akan habis terpakai, jika nanti semua yang ada di DPT menggunakan hak pilihnya, maka saat semua surat suara habis terpakai akan didistribusikan. 
\"Selain di TPS I desa Sebukar tidak ada kekurangan lagi,\" kata Jailani. 
Ketua Panwaslu Kerinci, Livia Sikmon Putra mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan dan temuan terkait kecurangan Pilkada. \"Tidak ada temuan, laporan dari Panwascam juga tidak ada,\" ujarnya.
Mengenai penggunaan surat keterangan kepala desa untuk memilih, Livia mengatakan boleh menggunakan surat keterangan asal dilengkapi KTP dan KK, walaupun tidak masuk DPT. \"Boleh pakai surat keterangan kades, tapi harus dilengkapi KTP dan KK,\" katanya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jambi Fakhrori Umar dan Bupati Kerinci 
Murasman juga telah meninjau beberapa TPS yang ada di Sitinjau Laut dan Siulak Mukai.
Fahrori Umar berharap PSU Pilkada Kerinci dapat berjalan dengan lancar dan aman. Dia menghimbau kepada masyarakat Kerinci supaya menjaga keamanan dan ketentraman dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan sesuatu yang negatif. \"Pantauan saya di Kerinci PSU berjalan dengan aman dan tertib,\" ujarnya.

(Dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: