Rudi Akui Beri THR Untuk DPR

Rudi Akui Beri THR Untuk DPR

JAKARTA - Kasus Suap SKK Migas tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah pihak dari DPR. Sebab dalam persidangan kasus tersebut akhirnya terungkap jika mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini memang pernah dimintai uang tunjangan hari raya (THR) oleh komisi VII DPR.

                Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Rudi ketika ia menjadi saksi untuk penyuapnya, Simon Gunawan Tandjaya. \"Ada permintaan seperti itu dan ada orang yang menawarkan memberi bantuan USD 200 ribu,\" ujar Rudi di pengadilan tipikor, kemarin (28/11). Uang dengan embel-embel THR itu akhirnya diserahkan pada anggota DPR bernama Tri Yulianto.

                Rudi berkilah adanya permintaan dari DPR itulah yang membuatnya tak bisa mengelak menerima uang yang diberikan Deviardi. Rudi mengaku tidak tahu dari mana Deviardi memperoleh uang tersebut. Deviardi yang juga menjadi saksi kemarin, mengatakan bukan dia yang menawarkan uang ke Rudi.

      \"Uang USD 200 ribu itu berasal dari uang USD 700 ribu yang diminta Pak Rudi dari Febri (Febri Prasetyadi, konsultan minyak dan gas),\" ungkap Deviardi. Dalam kesempatan itu hakim lantas menanyakan ke Deviardi dari siapa saja Rudi pernah menerima uang selain Widodo Rathanachaitong (bos Kernel Oil Private Limited).

      Salah satu yang disebut Deviardi ialah Johanes Widjanarko dan Dirut PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon. Dari Paulus Deviardi menerima titipan uang untuk Rudi sebesar SGD 600 ribu. Sementara dari Meris Simbolon USD 200 ribu dan USD 25 ribu.

      Sementara itu, orang di sekitar istana juga tak luput dari nyanyian para tersangka SKK Migas. Dalam berita acara pemberiksaan (BAP) yang dibacakan hakim, terungkap bahwa Widodo pernah menyampaikan pada Deviardi bahwa dia memiliki jaringan ke Istana, DPR, dan Dipo Alam.

      Menurut Widodo, Rudi harus menjalin hubungan baik dengannya. Sebab hal itu membuat Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono) dan istana tenang. Deviardi membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut namun dia tak tahu apa maksud perkataan Widodo tersebut. Dia kemudian hanya menyampaikan pesan itu ke Rudi.

      Terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya tidak terburu-buru menyimpulkan apakah ada anggota DPR yang terlibat di kasus SKK Migas. Meski, dalam fakta persidangan juga terungkap kebingungan Rudi dalam memenuhi permintaan tunjangan hari raya anggota Komisi VII.

      \"Penegak hukum nggak boleh melebar-lebarkan. Kami fokus pada yang sudah menjadi tersangka,\" jelasnya. Pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana yang berasal\" dari Komisi VII juga belum memunculkan kesimpulan apapun. BW hanya berkata kalau saat ini segala info yang berkaitan dengan SKK Migas ditelusuri dan diramu.

      Disamping itu, pria yang akrab disapa BW tersebut juga menyatakan pihaknya fokus dalam mendatangkan Widodo Ratanachaithong. Sosok yang disebut-sebut sebagai salah satu otak penyuap Rudi Rubiandini itu dikatakan tetap dipanggil ulang. KPK ngotot memanggil dia karena butuh untuk membulatkan pengetahuan yang dimiliki penyidik.

      \"Kalau dia sudah dua kali (dipanggil) tidak datang tanpa alasan, dia bisa di-DPO-kan. Jadi simple saja,\" ujarnya. Dia juga meminta agar publik tidak mengkhawatirkan betapa sulitnya KPK memanggil Widodo. Tanpa dia, BW meyakinkan suap di SKK Migas tetap akan diungkap seutuhnya.

      Dia yakin bisa membuka karena saat ini sudah ada tersangka. Dalam menjerat para tersangka seperti Rudi Rubiandini, Simon Gunawan, maupun Deviardi, KPK sudah memiliki bukti. Meski demikian, KPK tetap butuh Widodo untuk mendapatkan berbagai informasi.

      \"Jadi, nggak usah seolah kalau Widodo nggak ada, kasus nggak bisa dibuktikan. Widodo bukan satu-satunya saksi yang menyebabkan kasus ini tidak bisa didorong,\" tambah BW.

      Saat disinggung kenapa penyidik tidak terbang ke Singapura? BW menolak menjawab. Dia khawatir kalau berbagai langkah KPK diumbar, yang bersangkutan bisa lari dari negeri tetangga itu. Yang pasti, BW menyebut KPK ada beberapa pendekatan. Seperti melapor ke Interpol, agent to agent, hingga Mutual Legal Assistance (MLA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: