Dana APBD di Deposito Disorot
Kental Aroma Fee Pribadi
JAKARTA - Penempatan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di deposito bank dianggap rentan penyelewengan. Karena itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak agar tidak ada lagi pemerintah daerah yang menempatkan dana APBD-nya di salah satu produk perbankan tersebut.
\"Catatan kami, menempatkan deposito pemda ke sebuah bank itu bukan hanya alasan menabung,\" kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi di Jakarta kemarin (1/12). Dia mengatakan, ada dugaan kuat bahwa langkah tersebut juga dilandasi alasan untuk mendapatkan fee dari bank.
Dia memaparkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa bank siap memberikan servis-servis khusus kepada calon nasabah yang ingin menempatkan dananya dalam jumlah besar di deposito. \"Artinya, deposito ditempatkan pada sebuah bank karena fee. Kalau tidak dapat fee, ya tentu tidak akan ditaruh di deposito,\" tuding Uchok.
Dia menjelaskan, deposito umumnya memiliki jangka waktu penarikan tertentu. Biasanya, dana deposito baru bisa dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo, semisal 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, nasabah akan terkena penalti. \"Dari sini ketahuan pemda juga mencari rente deposito, tentu untuk kepentingan pribadi masing-masing,\" imbuh dia.
Uchok menambahkan, penempatan deposito di bank tersebut juga susah dipantau atau diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, BPK hanya akan mengaudit dokumen APBD. \"Pihak bank dan pemda pasti tidak akan bicara sama BPK bila dimintai keterangan tujuan penempatan deposito ini karena sama-sama menguntungkan kedua belah pihak,\" jelasnya.
Berdasar realisasi APBD 2012, jumlah total deposito pemda seluruh Indonesia mencapai Rp 21 triliun. Itu terdiri atas tingkat provinsi Rp 7,2 triliun, kotamadya Rp 3,5 triliun, dan kabupaten Rp 10,2 triliun.
Khusus untuk tingkat provinsi, Banten tercatat memiliki deposito paling besar, yaitu Rp 1,55 triliun. Menyusul berikutnya dalam tiga besar, Riau Rp 1,457 triliun dan DKI Jakarta Rp 1 triliun. Di tingkat kabupaten, Siak berada di posisi teratas dengan Rp 545 miliar. Kemudian, disusul Bogor Rp 533 miliar dan Bekasi Rp 38 miliar. Lalu untuk tingkat kota, Pekanbaru paling besar menempatkan dana APBD-nya di deposito, yaitu Rp 415 miliar lebih, kemudian Bekasi Rp 380 miliar, dan Dumai Rp 364 miliar lebih. \"Kami meminta kepada pemda jangan menaruh uang dalam bentuk deposito. Karena selain rawan penyelewengan, ini sangat merugikan rakyat,\" tegas Uchok.
Menurut dia, dengan menempatkan dana APBD di deposito, bisa dikatakan orientasi pemda hanya mencari profit atau mengambil keuntungan bunga. \"Sewajarnya uang tersebut digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan rusak, fasilitas publik rusak maupun kumuh, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menyediakan jaminan kesehatan asuransi untuk rakyat miskin,\" paparnya.
(dyn/c6/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: