>

Tingkat Kepatuhan Pajak UKM Rendah

Tingkat Kepatuhan Pajak UKM Rendah

Ditjen Pajak Kurang SDM dan Infrastruktur

SURABAYA--Imp lementasi pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) UKM yakni, final sebesar 1 persen bagi wajib pajak (WP) yang mempunyai omzet maksimal Rp 4,8 miliar masih rendah. Itu terlihat dari pelaku usaha yang telah membayar PPh UKM di pusat-pusat perbelanjaan.

Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengatakan di Pasar Atum, Surabaya yang terdapat 1.500 toko, baru terdaftar hanya 400 toko. Jumlah itu lebih baik dari Pasar Tanah Abang, Jakarta yang bercokol sekitar 15 ribu toko, yang menjadi wajib pajak hanya 200 unit.

\"Ada beberapa kendala yang membuat kepatuhan WP masih rendah,\" ujarnya saat blusukan di kompleks Pasar Atum, akhir pekan lalu. Mengenakan polo shirt putih, Fuad bersama beberapa pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jatim menyusuri lorong Pasar Atom. 

Kendala itu antara lain keterbatasan SDM dan infrastruktur. Fuad menyebut di kompleks  Pasar Atum hanya terdapat satu Account Representative (AR). Sebagai ujung tombak pelayanan, tugas AR adalah mengawasai WP dan membimbing WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. \"Efektifnya satu kompleks Pasar Atum ini memiliki 20 AR. Itu sangat efektif. Seorang AR bisa melayani  seratusan WP. Jadi, jumlah AR sekarang harus ditambah 20 kali lipat,\" ujarnya.

Untuk infrastruktur, Fuad menyebut masih terlalu konvensional dengan kecanggihan teknologi saat ini. Dia mencontohkan saat, AR sedang melakukan pendataan sedangkan, calon WP masih belum memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). \"Dengan alat tertentu, WP tidak perlu ke kantor pajak untuk mengurusnya. Misalkan , calon WP berada di lantai 3 dan sibuk tentu males mengurus. Bantuan alat itu akan mempermudah pelayanan,\" paparnya.

Karena itu, Fuad bakal mengajukan anggaran kepada pemerintah pusat untuk mengatasi kendala itu. Meskipun, infrastruktur dan SDM itu tidak untuk mengejar target PPh UKM. \"PPh UKM, secara nilai kecil banding potensi perusahaan-perusahaan papan atas yang bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Pengenaan PPh UKM ini berdasar asas keadilan. Masak, pegawai saja membayar PPh, tapi pengusaha tidak,\" tuturnya.   

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim I (Surabaya) Ken Dwijugiasteadi  menambahkan trend kepatuhan diwilayahnya terus meningkat. \"Sekarang, pertumbuhanya sudah 30 persen. Ini akan terus kita tingkatkan,\" tuturnya.

Selain melihat langsung toko-toko yang telah menjadi WP dan belum, Fuad juga menyempatkan mampir ke pojok pajak di Pasar Atum. Di sini, Fuad kembali mengetes karyawan pajak yang berjaga. Hasilnya, pria berkacamata ini mengaku kecewa dengan sistem yang ada, karena merasa wajib pajak sama sekali tidak mendapat kemudahan yang akan berdampak dengan menurunnya minat wajib pajak untuk melakukan kewajibannya.

\" Pastikan ditanya sudah punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau belum. Kalau belum lalu petugas bilang harus mengurus dulu ke kantor pajak terdekat, pasti males sekali wajib pajak. Harusnya kan bisa online di sini dan langsung bisa buat sehingga, kegiatan perpajakan bisa tetap berjalan. Kita dapat kewajiban dia, pedagang bisa tetap melakukan aktivitas,\" jelas Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: