Kasasi Terpidana BKPMD Ditolak

Kasasi Terpidana BKPMD Ditolak

JAMBI- Mahkamah Agung (MA) keluarkan putusan kasasi untuk tiga terpidana kasus korupsi surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif di BKPMD provinsi Jambi tahun 2009-2010, ketiga terpidana itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (sekarang BPMD dan PTT) Provinsi Jambi, isi putusan menolak permohonan kasasi pemohon.   

Dalam kasus korupsi dengan kerugian senilai Rp 211 juta, tiga terpidana tersebut adalah Rahma Dewi, Junaedi, dan Zainudin bersama dua staf lain telah dijatuhi pidana penjara satu tahun, pidana denda, dan membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya bervariasi

\"Inti dari putusan kasasi, menolak permohonan kasasi pemohon, dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum,\" ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfudin saat ditemui diruang kerjanya, beberapa hari yang lalu.

Untuk petikan kasasi Junaedi dan Zainuddin, Mahfuddin mengatakan isinya menguatkan keputusan pengadilan negeri dan membatalkan keputusan pengadilan tinggi. Mereka berdua, disebutkan tidak terbukti dakwaan primair, dan terbukti dakwaan subsidair. Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dikurangkan selama penahanan kota, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan. \"Untuk petikan  Rahma Dewi tidak disebutkan di sini,\" jelas Mahfuddin.

April 2013, Enam pegawai negeri sipil BKPMD (sekarang BPMD dan PTT) Provinsi Jambi dijatuhi hukuman. Lima PNS, yaitu Junaidi, Rahmadewi, Samsudin, Zainudin, dan Salman, masing-masin dijatuhi pidana penjara satu tahun, pidana denda, dan membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya bervariasi. Sedangkan satu PNS yaitu Tuti Gianti hanya dijatuhi pidana denda dan uang pengganti kerugian negara, tanpa disertai pidana penjara.

Dalam kasus SPj fiktif ini, enam terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: