Tangguhkan Tio, Polsek Periksa Tamba

Tangguhkan Tio, Polsek Periksa Tamba

Jual Beli Lahan Perusahaan

MUARATEBO-Polisi Resort (Polres) Tebo akan menangguhkan penahanan tersangka perambah liar, Karyono Kasimirus Sutio (38) alias Tio.  Sementara itu Polisi Sektor (Polsek) Tengah Ilir melakukan pemeriksaan terhadap  Tamba (50) Warga Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir yang diduga melakukan penipuan dengan menjual belikan hutan area konservasi PT WKS.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, Ridwan Jason Maruli Hutagaol,S.IK kepada harian ini menegaskan akan mengambil keputusan untuk menangguhkan Tio  yang sebelumnya menjadi tersangka perambah liar. Hal ini ditetapkan karena tersangka saat ini menjadi penuntut atas tindakan penipuan jual beli tanah seluas 2,5 hektar dengan nilai Rp 25 Juta.

\"Kita sudah lakukan penahanan, penyelidikan dan proses hukum kepada  Tio , namun karena tersangka sudah mengembalikan lahan tersebut ke PT WKS,  dan atas kesaksiannya, serta upaya pelaporan atas tindakan penipuan oleh sipenjual tanah, maka dia kita tangguhkan,\"terangnya kemarin.

Lebih jauh dikatakannya,  Tamba yang melakukan penjualan hutan kepada Tio saat ini pun dalam proses pemeriksaan oleh Polsek Tengah Ilir sejak satu minggu yang lalu. Dimana pihak kepolisian sedang menunggu keterangan para saksi dan pemeriksaan bukti yang diserahkan korban.

\"Tamba saat ini sedang diperiksa, kita masih menunggu keterangan para saksi, dan proses penyelidikan lebih lanjut. Jika nanti sudah lengkap baru ditetapkan sebagai tersangka,\"pungkasnya

(azk)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: