Kejari, Tahan Rahansi dan Paiman

Kejari, Tahan Rahansi dan Paiman

MUARATEBO– Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Pertanian tahun 2004 lalu, Rahansi (mantan Kadis Pertanian) dan Paiman (Ketua Kelompok Tani Desa Penampuyan, Tebo Ilir) akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Muara Tebo.

Keduanya ditahan pada Senin,(02/12) kemarin setelah kembali diperiksa oleh jaksa penyidik Kejari Muara Tebo sekitar pukul 10.00 WIB, dan siang harinya langsung dititipkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.

Kejari Muara Tebo, Nur Slamet SH MH didampingi Kasi Pidsus Beni saat dikonfirmasi harian ini kemarin mengatakan, penahanan kedua tersangka ini dalam rangka untuk penuntutan.

“ Sesuai pasal 21 KUHAP, kita memiliki kewenangan untuk menahan tersangka selama 20 hari kedepan, ini juga untuk proses penuntutan,” kata Beni.

Lanjutnya, penahanan kedua tersangka juga didasari telah keluarnya audit BPKP terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

“ Hasil Audit sudah kita terima, ada kerugian negara senilai Rp 311 juta dalam proyek tersebut,” lanjutnya.

Lanjut Beni, dalam waktu dekat berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan oleh Pihak Kejaksan Negeri Muaratebo ke Pengadilan Tipikor Jambi

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rahansi ditetapkan sebagai tersangka bersama Paiman, ketua Kelompok Tani penampuyan Makmur Kecamatan Tebo Ilir, Rahasi ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu menjabat sebagai Pimpro dalam kasus proyek pengadaan bibit karet fiktif sebesar Rp. 390 juta. Namun dalam proses perjalanan proyek tersebut hanya cair Rp.310 juta. Ironisnya lagi, dana sebesar Rp.310 juta tersebut dalam pelaksanaannya hanya sepertiga dialokasikan dalam pengadaan bibit karet dan biaya tanamnya dan kondisi saat ini proyek tersebut gagal total.

(azk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: