Aparat Amankan 2 Ons Sabu Rp 500 juta

Aparat Amankan 2 Ons Sabu Rp 500 juta

Bersama Dua Orang Pelaku

JAMBI - Dua orang pria yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya adalah S (44) dan M (39), yang sama-sama berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

S (44) dan M (39) ditangkap Minggu (1/12) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 6 paket sabu seberat 2 Ons dengan nilai  lebih kurang Rp 500 juta.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (2/11) mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut dikirimkan dari Aceh melalui ekspedisi Titipan Kilat (TIKI). Hal ini diketahui dari barang bukti tanda bukti pengiriman barang dari TIKI yang ikut diamankan oleh pihak kepolisian.

\"Saat ini kita masih mengembangkan kasus ini. Siapa pengirimnya juga masih kita selidiki,\" kata Almansyah.

Ditambahkan Almansyah, perang terhadap peredaran narkotika hingga saat ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan juga BNN. Bekerjasama dengan BNN, Almansyah mengatakan pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkotika, khususnya di Jambi.

\"Pemberantasan terhadap peredaran narkotika akan terus kita lakukan, bersama dengan BNN,\" kata Almansyah.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: