Ahmad Fauzi Segera Sidang

Ahmad Fauzi Segera Sidang

 

JAMBI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Senin (2/12) kemarin, melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap Ahmad Fauzi. Jika dinyatakan lengkap, nantinya Ahmad Fauzi akan segera jalani sidang.

“Ya, semua berkas telah kita terima dan semua pemeriksaan sudah kita lakukan terhadap pelaku,”ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim tahun 2005 hingga 2007 lalu.

\"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, penyidik tinggal menunggu petunjuk jaksa. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap II,\" tambah Almansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Ahmad Fauzi juga telah ditetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Muin, yang merupakan Ketua Koperasi Karya Harapan Tani, M Bana, Kasi Fasilitas dan Pembiayaan Diskoperindag Kabupaten Tanjabtim, M Asyhadi, pegawai Diskoperindag Tanjabtim, serta Darusman, staf di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jumlahnya diperkirakan lebih kurang Rp 1 miliar.

(Cr13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: