Oknum Polisi Diancam Tombak

Oknum Polisi Diancam Tombak

Saat Melakukan Pengamanan Tawuran

JAMBI- Saat  tengah  melerai tawuran antara pelajar  SMK  Negeri 2 Kota Jambi dan pelajar SMK N 3 Kota Jambi yang berlokasi di Jalan Glatik  Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, seorang oknum Anggota  Polsek Jambi Selatan dikejar seorang penjual nasi gemuk menggunakan tombak, Selasa (3/12) kemarin.

Dari pantauan  Jambi Ekspres dilokasi, pengejaran berawal saat salah seorang anggota patroli Polsek mengusir para pelajar  yang  sedang makan diwarung  tersebut sekitara pukul 11.30 WIB.  Pengusiran dilakukan oleh Polisi agar  tidak terjadi tawuran, antar pelajar dua sekolah berbeda tersebut.

Karena puluhan pelajar yang makan tersebut belum membayar makanan yang mereka ambil, pemilik warung langsung marah marah dengan anggota kepolisian.

Bahkan, penjual nasi langsung masuk kedalam rumahnya untuk mengambil sebilah tombak, dan langsung mengejar  anggota Polisi tersebut. Pengejaran terhenti karena pemilik warung nasi dihadang  oleh pihak keluarganya.   

Sementara itu, tawuran yang terjadi diduga berawal dari saling ejek antara pelajar.

Pihak Keamanan Sekolah SMK Negeri 2, Yakindra saat dikonfirmasi  oleh Wartawan menjelaskan tawuran belum sempat terjadi karena dirinya sudah menghubungi pihak kepolisian lebih dulu.

\"Ada sekitar 50 pelajar SMK negri 3 yang lalu lalang didepan sekolah, kita nelpon pihak kepolisian, tawuran belum sempat terjadi, kita belum tau apa penyebab kedatangan puluhan pelajar SMK Negri 3 tersebut,\"ungkapnya kepada  sejumlah Wartawan.

Lalu pemilik warung nasi yang diketahui bernama Andi tersebut dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan dan tombak yang digunakan pemilik warung juga diaman petugas kepolisian.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Dudi Noveri SE, menjelaskan, bahwa permasalah anggotanya bersama warga adalah salah paham. “Awalnya anggota memang saya perintahkan untuk mengankan situasi tawuran yang dilaporkan masyarakat setempat. Dan dilapangan saya mendapatkan laporan bahwa ada anggota saya yang salah paham bersama warga masalah pengamanan tawuran tersebut,”jelas Dudi kemarin Selasa(3/12).

Mendengar kejadian itu, lanjut Dudi, bersama jajaran lain saya mencoba untuk memediasi warga tersebut dirumahnya. Namun, warga tersebut (Amin-red) masih tampak emosi dan merasa terus dirugikan. “Oleh anggota lalu Amin dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya yang mengancam dengan sebilah tombak kepada Petugas,”lanjut Dudi.

Untuk itu, Polisi mengamankan Amin untuk mengindari kejadian lain, bilang Dudi, Amin dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan selama 24 Jam. Karena tindakannya sudah mengancam nyawa orang lain, dan bisa disangkakan dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukuman diatas sepuluh tahun kurungan.

(Cr13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: