Dana Perkempinas Rp 1,7 M Dicurigai

Dana Perkempinas Rp 1,7 M Dicurigai

Kakwarda dan  Lima PPTK Dipanggil Kejati

JAMBI-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Kwarda Pramuka Jambi. Namun selain mendalami kasus ini ternyata penyidik Kejati Jambi juga tengah mendalami kasus penyelewengan dana kegiatan Perkemahan Putri Nasional II (Perkempinas) yang dilaksanakan pada 17-23 November 2012 di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Dari sumber terpercaya Kejati Jambi, diketahui total anggaran dana pada kegiatan Perkempinas ini mencapai Rp 6,7 miliar lebih sementara pengeluaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan Rp1,7  miliar lebih.
Rinciannya, untuk kegiatan administrasi dan keuangan Rp781,218 juta lebih, untuk perlengkapan upacara pembukaan dan penutupan, sarana infrastruktur keamanan Rp 583,746 juta, untuk  kegiatan dan perkemahan, sosial masyarakat, kesehatan Rp250,881 juta lebih. Kemudian untuk transportasi komunikasi dan humas protokol Rp 127,275 juta, dana logistik, pameran kedai dan kewisatan mencapai Rp 22,5 juta.
Untuk mendalami kasus ini, Rabu hari ini penyidik diketahui memanggil lima orang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari kegiatan Perkempinas ini.
Kelima pejabat PPTK ini diantaranya adalah
Wahyudin, sebagai PPTK administrasi dan keuangan Perkempinas, Ibnu Saidi, PPTK perlengkapan upacara. Kemudian Satria Muhdi Mulyana, PPTK perkemahan sosial dan masyarakat dan kesehatan Perkempinas, Anwar Harminto, PPTK urusan transportasi komunikasi, Humas dan Protokol dan Hayat Yahya, PPTK logistik dan pameran kedai dan kewisataan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyrobi mengatakan, meski memanggil lima orang PPTK tersebut, namun diketahui tidak semuanya datang memenuhi panggilan penyidik.
”Wahyudin tidak datang karena alasan dinas luar. Begitu juga  Anwar Hermanto tidak hadir juga, tiga lainnya datang,” ujar Masyrobi kepada wartawan.
Kelima pejabat PPTK ini diperiksa penyidik untuk diminta keterangannya terkait dana Perkempinas yang diadakan di Sungai Gelam.
Sebelumnya beredar informasi, kemarin  penyidik Kejati Jambi akan memanggil istri orang nomor satu di Provinsi Jambi ini untuk dimintai keterangannya. Namun terkait pertanyaan wartawan mengenai pemanggilan istri Gubernur Jambi, menjawab petanyaan, Masyroby enggan menjawab pasti.
\"Belum, jadwalnya sudah ada, baru ada jadwal untuk pemeriksaan Syahrasaddin,\" katanya singkat.
Dikatanya lagi, Kamis 5/12, Hari ini red Syarahsadin akan diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait penyimpangan keuangan Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013, surat panggilan sudah dilayangkan kepada dirinya.
”Iya, kita sudah layangkan surat pemanggilannya Rabu 4/12, kemarin red, untuk Syahrasaddin,” ujar Masyrobi kepada sejumlah wartawan
Syahrasadin diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi yang bersumber dari pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektar di Kabupaten Tanjabbar untuk periode 2011-2013.
Syahrasaddin diduga kuat bertanggungjawab pada pengelolaan dana keuangan Kwarda Pramuka Jambi, dimana kapasitasnya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi sejak 2011 sampai sekarang.

Untuk diketahui, kasus ini bemula dari proses penyelidikan kasus Kwarda Pramuka Jambi atas pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektar di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar. Pada perjalanannya, pengelolaan kebun ini diketahui berlangsung sejak 1994 dengan melibatkan salah satu perusahaan perkebunan di Jambi yakni PT. IIS.
Setelah mendengarkan beberapa keterangan saksi dan alat bukti, jaksa menetapkan tiga tersangka. Diantaranya, AM Firdaus yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi sekaligus Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011.
Sampai saat ini AM Firdaus sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi juga Sepdinal sebagai bendahara sekaligus Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi yang Senin (2/12) resmi ditahan, sedangkan Dirut PT. IIS, Semion Tarigan yang belum diketahui dimana sampai saat ini.

Sedangkan untuk kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi yang bersumber dari pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektar di Kabupaten Tanjabbar untuk periode 2011-2013 dan Perkempinas, penyidik Kejati masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: