Pelayanan Publik di Daerah Masih Buruk

Pelayanan Publik di Daerah Masih Buruk

Sulsel Tertinggi, Jatim Terendah

JAKARTA - Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik melakukan pemantauan dan penilaian terhadap standar pelayanan publik di 22 Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten pada tahun 2013. Pemantauan dilakukan dari bulan September sampai dengan November 2013.

Seluruh Perwakilan Ombudsman melakukan observasi sampel pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan pelayanan publik langsung kepada kelompok masyarakat/perorangan/instansi di 22 Pemerintah Provinsi dan di Pemerintah Kota/Kabupaten yang terletak di 22 Ibu Kota Provinsi di wilayah Perwakilan Ombudsman RI tersebut, kecuali Kota Batam, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Parigi Moutong.

22 Provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Pemerintah Daerah Provinsi itu ditemukan bahwa unit pelayanan pada tingkat Dinas Provinsi 60,5 persen masih masuk dalam kategori zona merah.

\"Zona merah itu menggambarkan kepatuhan yang rendah dari penyelenggara penyelenggara perizinnan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,\" ujar Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan Khoirul Anwar di Jakarta Selatan, Minggu, (8/12).

Dari observasi itu, zona merah tertinggi ada di wilayah Sulawesi Selatan yaitu 90,9 persen. Diikuti Papua sebanyak 88,9 persen dan Kalsel sebanyak 83,3 persen. Sementara tertinggi lainnya adalah NTT dan Sultra sebanyak 75 persen. Zona merah terendah adalah Provinsi Bali yaitu 25 persen.

\"Ini akan kami berikan rekomendasi pada setiap kepala daerah agar diberikan evaluasi,\" sambungnya.

Adapun institusi pemerindah yang dijadikan tempat observasi adalah rumah Sakit Umum Daerah, Dinas/Badan Lingkungan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum/Ciptakarya/Binamarga, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah. Selain itu juga Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Perizinan Terpadu Satu Pintu.

(flo/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: